Peraturan


Undang-undang Perpajakan

Peraturan Pelaksanaan UU. Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  New !!!
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.  
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. | Lampiran II | Lampiran IV | Lampiran V |  (Berlaku untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan seterusnya)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2015 | Lampiran tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2013 | Lampiran tanggal 25 September 2013 tentang Tata Cara Pembebasan Dari Pemotongan Dan!Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 107/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau 26
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atas Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. (Mencabut KMK Nomor : 466/KMK.04/2000, berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 82/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. (Berlaku mulai tanggal ditetapkan)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. (Mencabut PMK. Nomor : 83/PMK.03/2006, berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. (Berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 28/PJ/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Peraturan Pelaksanaan UU. Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Pelaksanaan Undang-undang KUP

Peraturan Perpajakan Lainnya

Amnesti Pajak (Tax Amnesty)

Peraturan


Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.03/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.08/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 123/PMK.08/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-07/PJ/2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. | PER-07/PJ/2016 Lampiran I s.d. IV | PER-07/PJ/2016 Lampiran V s.d. XI | PER-07/PJ/2016 Lampiran XII s.d. XIX

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen Dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Formulir Amnesti Pajak

FAQ

FAQ Amnesti Pajak Lengkap (423.72 KB)
FAQ Amnesti Pajak Update 15082016 (275.07 KB)

Anda memerlukan formulir pajak seperti SPT Tahunan, SPT Masa, Bukti Pemotongan atau SSP, silakan klik di sini.

Baca selengkapnya [...]
Advertisement