Kewajiban Wajib Pajak

Kita tentu sudah sering sekali mendengar istilah wajib pajak. Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan wajib pajak? Menurut Pasal 1 ayat (2) UU.Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berbicara mengenai kewajiban maka kewajiban yang melekat pada wajib pajak adalah sebagai berikut :
  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
  • Menghitung, memotong/memungut dan membayar sendiri pajak dengan benar
  • Mengisi dengan benar surat pemberitahuan (SPT) dan menyampaikannya ke kantor pelayanan Pajak sesuai ketentuan mengenai batas waktu penyampaian
  • Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
  • Jika dilakukan pemeriksaan wajib :
    1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
    3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
  • Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).







Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Kewajiban Wajib Pajak"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda