Sekarang Bank Dapat Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Langsung


Melalui siaran pers pada tanggal 23 Juli 2020 di Jakarta Ditjen Pajak mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara telah meluncurkan sistem integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Mulai hari ini, tanggal 17 Agustus 2020 bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. 

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan. 

Baca selengkapnya [...]

Penyampaian Surat Keberatan Pajak Secara Elektronik melalui e-objection


Ditjen Pajak melakukan langkah cepat dalam mengimplementasikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-Filing).

Ditjen Pajak telah menyediakan menu baru di halaman situs web-nya (pajak.go.id) yaitu menu e-objection. Dengan menu e-objection ini tentu akan lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik.

Implementasi aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik melalui e-objection ini bukan menggantikan proses penyampaian Surat Kebaratan yang sudah berjalan selama ini yaitu penyampaian dengan dokumen fisik, tetapi sebagai saluran alternatif dalam penyampaian Surat Keberatan.

Baca selengkapnya [...]

Badan dan Lembaga Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Sesuai PER-15/PJ/2020


Direktorat Jenderal Pajak baru saja merilis daftar Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Peraturan ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 yang mengatur perihal yang sama. Seperti diketahui bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dalam menghitung penghasilan kena pajak) dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Baca selengkapnya [...]

Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-filing) Sesuai PER-14/PJ/2020

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. 
Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 

Baca selengkapnya [...]