tag:blogger.com,1999:blog-78311723718581430012024-03-13T06:06:02.225+07:00PAJAKITAmedia informasi pajakUnknownnoreply@blogger.comBlogger165125tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-36229230949166790282020-08-17T00:00:00.039+07:002023-04-13T15:50:43.563+07:00Sekarang Bank Dapat Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Langsung<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg__d3wIjANBx6sE8NXBf3JkxCyjfXU6shqLZ0a8I_cC-mbB995tnI_YtsSOcgrPLkKQE-s9dH-HdzwQEvB-R2D_6lTj9zgGrzjY3qbtQ6psZ7K3QnQwc-mQB_LAF3zRYQ7IId8imLvsSI/s600/bank_validasi_npwp.png" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="200" data-original-width="600" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg__d3wIjANBx6sE8NXBf3JkxCyjfXU6shqLZ0a8I_cC-mbB995tnI_YtsSOcgrPLkKQE-s9dH-HdzwQEvB-R2D_6lTj9zgGrzjY3qbtQ6psZ7K3QnQwc-mQB_LAF3zRYQ7IId8imLvsSI/s16000/bank_validasi_npwp.png" /></a></div><div><br /></div>Melalui siaran pers pada tanggal 23 Juli 2020 di Jakarta Ditjen Pajak mengumumkan bahwa <a href="http://www.pajakita.net/p/alamat-kpp.html">Direktorat Jenderal Pajak</a> dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara telah meluncurkan sistem integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan <a href="http://www.pajakita.net/p/formulir-perpajakan-free-download.html">pendaftaran nomor pokok wajib pajak</a> (NPWP). Mulai hari ini, tanggal 17 Agustus 2020 bank dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan. <div><br /></div><div>Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan. </div><div><br /></div><span id="fullpost"><div>Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini juga dapat meningkatkan kualitas prosedur <i>Know Your Customer</i> bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dapat dilakukan secara langsung ke sistem DJP. </div><div><br /></div><div>Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan <a href="http://www.pajakita.net/p/formulir-perpajakan-free-download.html">(SPT)</a> Pajak Penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.</div></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-91219438457532551882020-08-15T10:12:00.016+07:002023-04-13T15:07:57.250+07:00Penyampaian Surat Keberatan Pajak Secara Elektronik melalui e-objection<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-a6iM41ahaG1ba5mwq_2QLIrPQ_9Suv241FPIaMuA4dYY40Lym5VPOGcXfHR-1s9RuTA-FUe7h-rzsdf-ZJiLLQ5Q9T9NKMFwPTT3EsfSUXNZtU-2CbpMPr4FuRwEYhec1ufdJcZPVCg/s468/eobjection2.png" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="306" data-original-width="468" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-a6iM41ahaG1ba5mwq_2QLIrPQ_9Suv241FPIaMuA4dYY40Lym5VPOGcXfHR-1s9RuTA-FUe7h-rzsdf-ZJiLLQ5Q9T9NKMFwPTT3EsfSUXNZtU-2CbpMPr4FuRwEYhec1ufdJcZPVCg/s16000/eobjection2.png" /></a> </div><div dir="ltr" style="margin-left: 0px; text-align: left;" trbidi="on"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-a6iM41ahaG1ba5mwq_2QLIrPQ_9Suv241FPIaMuA4dYY40Lym5VPOGcXfHR-1s9RuTA-FUe7h-rzsdf-ZJiLLQ5Q9T9NKMFwPTT3EsfSUXNZtU-2CbpMPr4FuRwEYhec1ufdJcZPVCg/s468/eobjection2.png"><span style="color: #909091; font-size: 80%;">Ilustrasi : Tampilan Menu e-objection</span></a></div><div><br /></div>Ditjen Pajak melakukan langkah cepat dalam mengimplementasikan <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html">Peraturan</a> Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 tentang <a href="http://www.pajakita.net/2020/08/tata-cara-surat-keberatan-secara-elektronik-PER-14-PJ-2020.html">Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-Filing)</a>. <div><br /></div>Ditjen Pajak telah menyediakan menu baru di halaman situs web-nya (pajak.go.id) yaitu menu <i>e-objection</i>. Dengan menu <i>e-objection</i> ini tentu akan lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat <a href="http://www.pajakita.net/2020/08/tata-cara-surat-keberatan-secara-elektronik-PER-14-PJ-2020.html">Keberatan secara elektronik</a>. <div><br /></div>Implementasi aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik melalui <i>e-objection</i> ini bukan menggantikan proses penyampaian Surat Kebaratan yang sudah berjalan selama ini yaitu penyampaian dengan dokumen fisik, tetapi sebagai saluran alternatif dalam penyampaian Surat Keberatan.
<div><br /></div><span id="fullpost">
Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai Pasal 9 <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html">Peraturan</a> Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar dengan cara :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>secara langsung;</li>
<li>melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau</li>
<li>dengan cara lain.</li>
</ol>
Yang dimaksud dengan cara lain (poin c) salah satunya adalah <a href="http://www.pajakita.net/2020/08/tata-cara-surat-keberatan-secara-elektronik-PER-14-PJ-2020.html">penyampaian surat keberatan dengan cara <i>e-filing</i></a>, dan diimplementasikan dengan aplikasi <i>e-objection</i>.
<div><br /></div>
Walaupun saat ini aplikasi <i>e-objection</i> belum mengakomodir pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dan keberatan atas pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, implementasi <i>e-objection</i> ini merupakan terobosan Ditjen Pajak yang ditunggu Wajib Pajak karena diharapkan akan memudahkan wajib pajak menggunakan haknya. Disamping itu, <i>e-objection</i> juga belum dapat mengakomodir pengajuan keberatan oleh kuasa Wajib Pajak dan juga pengajuan keberatan yang telah melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur). Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Ditjen Pajak semakin menyempurnakan Aplikasi <i>e-objection</i> ini.
<div><br /></div>
Untuk memberikan panduan kepada Wajib Pajak yang akan mengajukan melalui aplikasi <i>e-objection</i>, telah disediakan panduan penggunaan aplikasi <i>e-objection</i> yang dapat di-download. Atau silakan bisa juga di-download <a href="https://drive.google.com/file/d/14SRfkdP_RcKN3yGzrbgR-sJ1za8-61hE/view?usp=sharing">di-sini</a>.
<br /><br />
<table><tbody>
<tr><td align="right"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqzb_9-00sl6VrCotR-AkzDM44YZHpDPEbEMPZRWiO3vjEemrYk01ZfY_0s3S1codJa6r5XayynjmOmcwBmUZ7CBksrBB0RhkQTt9DAh8A3sZ2ifDpOvKTsGhC9vbn2O2rtEgWSS21_fY/s1600/Adobe_PDF_Document_Icon_16.png" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/14SRfkdP_RcKN3yGzrbgR-sJ1za8-61hE/view?usp=sharing" target="_blank" title="download">Panduan Pengguna Aplikasi <i>e-objection</i></a></td></tr>
</tbody></table>
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-89780498754829366012020-08-12T23:40:00.054+07:002023-04-13T15:07:04.708+07:00Badan dan Lembaga Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Sesuai PER-15/PJ/2020<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6BdM6c6G2fYzw1H50ohtV_X_U15hsalV5Xhu_uxdNQSwUbTtDJyKBuY4b95HNyRRvqzM2xgzUo7iVci8b-GU63a-81F4ksxAi8kvHsbwA3Sm2D4aM8w8od93SRCG2zEs64rPIhPwBW6Q/s600/Zakat+dan+Sumbangan+Keagamaan.png" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="200" data-original-width="600" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6BdM6c6G2fYzw1H50ohtV_X_U15hsalV5Xhu_uxdNQSwUbTtDJyKBuY4b95HNyRRvqzM2xgzUo7iVci8b-GU63a-81F4ksxAi8kvHsbwA3Sm2D4aM8w8od93SRCG2zEs64rPIhPwBW6Q/s16000/Zakat+dan+Sumbangan+Keagamaan.png" /></a></div><div><br /></div><a href="http://www.pajakita.net/p/alamat-kpp.html">Direktorat Jenderal Pajak</a> baru saja merilis daftar Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dengan menerbitkan <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html">Peraturan</a> Dirjen Pajak Nomor <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html">PER-15/PJ/2020</a> tanggal 30 Juli 2020.<div><br /></div>
<div><a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html">Peraturan</a> ini mencabut dan menggantikan Perdirjen Pajak Nomor <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html">PER-05/PJ/2019</a> yang mengatur perihal yang sama. Seperti diketahui bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dalam menghitung penghasilan kena pajak) dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</div><div><br /></div>
<span id="fullpost"><div>Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:
<br /><br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">A. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%"> Nomor dan Tanggal Surat Keputusan</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1.</td><td>Badan Amil Zakat Nasional</td><td>Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tanggal 25 November 2011</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">2.</td><td>Badan Amil Zakat Nasional Provinsi</td><td>Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">3.</td><td>Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota</td><td>Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.111/499 Tahun 2016 tanggal 11 Agustus 2016</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">B. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%">Nomor/Tgl Surat Keputusan Menteri Agama</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1. </td><td>LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ) </td><td>Nomor 421 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">2. </td><td>LAZ Nurul Hayat (LAZ NH) </td><td>Nomor 422 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">3. </td><td>LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI) </td><td>Nomor 423 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">4. </td><td>LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) </td><td>Nomor 425 Tahun 2015 tanggal 30 Desember 2015</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">5. </td><td>Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah (LAZ LMI)</td><td>Nomor 184 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">6. </td><td>Yayasan Yatim Mandiri (LAZ Yatim Mandiri) Surabaya </td><td>Nomor 185 Tahun 2016 tanggal 29 April 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">7. </td><td>Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD) </td><td>Nomor 239 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">8. </td><td>Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al Azhar) </td><td>Nomor 240 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">9. </td><td>Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMM) </td><td>Nomor 256 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">10. </td><td>Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid) </td><td>Nomor 257 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">11. </td><td>Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF) </td><td>Nomor 524 Tahun 2016 tanggal 20 September 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">12. </td><td>Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZ DDII) </td><td>Nomor 712 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">13. </td><td>Yayasan Global Zakat </td><td>Nomor 731 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">14. </td><td>Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS) </td><td>Nomor 865 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">15. </td><td>Perwakilan LAZ Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 304 Tahun 2017 Tanggal 1 Maret 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">16. </td><td>Perwakilan LAZ Nasional Baitul Maal Hidayatullah Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 305 Tahun 2017 tanggal 3 Maret 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">17. </td><td>Yayasan Rumah Yatim Ar Rohman Indonesia </td><td>Nomor 209 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">18. </td><td>Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) </td><td>Nomor 951 Tahun 2017 tanggal 8 November 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">19. </td><td>Perwakilan LAZ Nasional Rumah Yatim Arrohman Indonesia Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">20. </td><td>Perwakilan LAZ Nasional Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 122 Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">21. </td><td>Perwakilan LAZ Nasional Daarut Tauhiid Peduli Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 148 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">22. </td><td>Yayasan Griya Yatim Dhuafa </td><td>Nomor 287 Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">23. </td><td>Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA) </td><td>Nomor 367 Tahun 2018 tanggal 8 Juni 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">24. </td><td>Yayasan Baitul Ummah Banten </td><td>Nomor 410 Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">25. </td><td>Yayasan Mizan Amanah </td><td>Nomor 764 Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">26. </td><td>LAZ YYSN Pan ti Yatim Indonesia Al Fajr </td><td>Nomor 120 Tahun 2019 tanggal 13 Maret 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">27. </td><td>LAZ YYSN Wahdah Islamiyah </td><td>Nomor 511 Tahun 2019 tanggal 25 Juni 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">28. </td><td>YYSN Hadji Kalla </td><td>Nomor 1197 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">C. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%">Nomor/Tgl Surat Keputusan Menteri Agama</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1. </td><td>Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) </td><td>Nomor 255 Tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">2. </td><td>Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah </td><td>Nomor 730 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">D. Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%">Nomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1. </td><td>Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli Ummat) </td><td>Nomor 271 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">2. </td><td>Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB </td><td>Nomor Dj.III/391 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">3. </td><td>Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM) </td><td>Nomor Dj.111/392 Tahun 2016 tanggal 7 Juni 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">4. </td><td>Yayasan Dana Peduli Ummat (LAZ DPU) Kalimantan Timur </td><td>Nomor Dj.III/515 Tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">5. </td><td>Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali </td><td>Nomor Dj.111/563 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">6. </td><td>Yayasan Sinergi Foundation (LAZ Sinergi Foundation) </td><td>Nomor Dj.III/564 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">7. </td><td>Yayasan Harapan Dhuafa (LAZ Harfa) Banten </td><td>Nomor Dj.III/651 Tahun 2016 tanggal 27 Oktober 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">8. </td><td>Yayasan Al Ihsan (LAZ Al Ihsan) Jawa Tengah </td><td>Nomor 558 Tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">9. </td><td>Yayasan Gema Indonesia Sejahtera (LAZ GIS) </td><td>Nomor 938 Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">10. </td><td>Yayasan Nurul Fikri (LAZ NF) Palangkaraya </td><td>Nomor 941 Tahun 2017 tanggal 14 Desember 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">11. </td><td>Yayasan Insan Madani Jambi </td><td>Nomor 205 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">12. </td><td>Yayasan Nurul Falah Surabaya </td><td>Nomor 407 Tahun 2018 tanggal 7 Mei 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">13. </td><td>Yayasan As Salaam Jayapura </td><td>Nomor 459 Tahun 2018 tanggal 21 Mei 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">14. </td><td>LAZ YYSN Al-Hilal </td><td>Nomor 220 Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">15. </td><td>LAZ YYSN Al Haromain </td><td>Nomor 704 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">16. </td><td>LAZ YYSN Bangun Kecerdasan Bangsa </td><td>Nomor 884 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">17. </td><td>LAZ YYSN Sahabat Mustahiq Sejahtera </td><td>Nomor 1199 Tahun 2019 tanggal 13 Desember 2019</td></tr></tbody></table>
<br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">E. Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%">Nomor/Tgl Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1. </td><td>LAZ Yayasan Swadaya Ummah Provinsi Riau </td><td>Nomor 772 Tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">2. </td><td>LAZ Ibadurrahman Provinsi Riau </td><td>Nomor Kw.04.6/4/ BA.03.2/1188/2015 tanggal 31 Desember 2015</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">3. </td><td>LAZ Bina Muda Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 241 Tahun 2016 tanggal 1 Juni 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">4. </td><td>LAZ Yayasan Bina Insan Madani Dumai Provinsi Riau </td><td>Nomor 360 Tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">5. </td><td>LAZ Yayasan Dana Sosial Nurul Insan Amanah Batam Provinsi Riau </td><td>Nomor 304 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">6. </td><td>LAZ Rumah Peduli Umat Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 1017 Tahun 2016 tanggal 17 November 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">7. </td><td>LAZ Mata Air (LAZISMA) Provinsi DKI Jakarta </td><td>Nomor 2427 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">8. </td><td>LAZ Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf Provinsi DKI Jakarta </td><td>Nomor 2432 Tahun 2016 tanggal 25 November 2016</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">9. </td><td>LAZ Yayasan Ummul Quro' Jombang Provinsi Jawa Timur </td><td>Nomor 259 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">10. </td><td>LAZ Yayasan Dompet Amanah Umat Provinsi Jawa Timur </td><td>Nomor 520 Tahun 2017 tanggal 16 Januari 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">11. </td><td>LAZ Nasional Baitul Mal Madinatul Iman Provinsi DKI Jakarta </td><td>Nomor 186 Tahun 2017 tanggal 22 Februari 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">12. </td><td>LAZ Yayasan Insan Masyarakat Madani Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 594 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">13. </td><td>LAZ Al Bunyan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 595 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">14. </td><td>LAZ Yayasan Zakatku Bakti Persada Kota Bandung Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 596 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">15. </td><td>LAZ Yayasan Indonesia Berbagi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 597 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">16. </td><td>LAZ Amal Madani Indonesia Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 599 Tahun 2017 tanggal 8 Mei 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">17. </td><td>LAZ Yayasan Baitul Maal Barakatul Ummah Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur </td><td>Nomor 302 Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">18. </td><td>LAZ Yayasan Al-Irsyad Al-Provinsi Jawa Tengah Islamiyyah Purwokerto </td><td>Nomor 4132/Kw.11.7/4/BA.03.2/06/2017 tanggal 19 Juni 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">19. </td><td>LAZ Lembaga Pengembangan Infaq Provinsi Jawa Timur </td><td>Nomor 6114 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">20. </td><td>LAZ Yayasan Zakat Sukses Kota Depok Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 1082 Tahun 2017 tanggal 8 September 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">21. </td><td>LAZ Yayasan Amal Sosial Ash Shohwah Malang Provinsi Jawa Timur </td><td>Nomor 6127 Tahun 2017 tanggal 8 September 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">22. </td><td>LAZ Ulil Albab Kota Medan Provinsi Sumatera Utara </td><td>Nomor 1035 Tahun 2017 tanggal 23 Oktober 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">23. </td><td>LAZ Yayasan Nahwa Nur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 1240-1 Tahun 2017 tanggal 27 November 2017</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">24. </td><td>LAZ Yayasan Dana Magelang Provinsi Jawa Tengah Kemanusiaan Dhuafa </td><td>Nomor 551 Tahun 2018 tanggal 9 Februari 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">25. </td><td>LAZ Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak Provinsi Jawa Timur </td><td>Nomor 3436 Tahun 2018 tanggal 13 Maret 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">26. </td><td>LAZ Yayasan Muslim Al Kahfi Bekasi Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 620 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">27. </td><td>LAZ Yayasan Rumah Amal Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 624 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">28. </td><td>Yayasan Ukhuwah Care Indonesia Provinsi Jawa Barat </td><td>Nomor 1312 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">29. </td><td>LAZIS YYSN Majlis Amal Sholeh Provinsi Jawa Timur </td><td>Nomor 4681 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">F. Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%">Nomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1. </td><td>Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) </td><td>Nomor J.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">2. </td><td>Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI) </td><td>Nomor 31 Tahun 2018 tanggal 19 Januari 2018</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">3. </td><td>Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa </td><td>Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 8 Februari 2019</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">G. Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%">Nomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1. </td><td>Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) </td><td>Nomor 2626 Tahun 2017 tanggal 28 November 2017</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">H. Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%">Nomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1. </td><td>Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia </td><td>Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">2. </td><td>Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia </td><td>Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">3. </td><td>Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia </td><td>Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">4. </td><td>Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia </td><td>Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019</td></tr>
<tr valign="top"><td align="center">5. </td><td>Yayasan Karuna Mitta Jaya </td><td>Nomor 44 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: #343435; font-size: 125%;">I. Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu sebagai berikut:</span><br />
<table border="1" bordercolor="#b3b3b3" rules="all"><tbody>
<tr style="height: 40px;"><th width="8%">No.</th><th width="42%">Nama Badan/Lembaga</th><th width="50%">Nomor/Tgl Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama</th></tr>
<tr valign="top"><td align="center">1. </td><td>Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) </td><td>Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012</td></tr>
</tbody></table><br /><br />
<table><tbody>
<tr><td align="right"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqzb_9-00sl6VrCotR-AkzDM44YZHpDPEbEMPZRWiO3vjEemrYk01ZfY_0s3S1codJa6r5XayynjmOmcwBmUZ7CBksrBB0RhkQTt9DAh8A3sZ2ifDpOvKTsGhC9vbn2O2rtEgWSS21_fY/s1600/Adobe_PDF_Document_Icon_16.png" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1CUHwI6ZFlRYXJciVhZXdk-6-HjrusrzN/view?usp=sharing" target="_blank" title="download">PER-15/PJ/2020</a></td></tr>
</tbody></table>
</div>
</span>Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-49613199765091151852020-08-07T21:03:00.016+07:002023-04-13T15:08:32.401+07:00Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-filing) Sesuai PER-14/PJ/2020<div class="separator" style="clear: both;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0lX12q_TIpD7lNpb8fAEV4SyP3v0G5fpamBsxeZtCbNTJKa2TDBubp4F29dZigG6d_FnL_DHbEXdowIj24vuQXnlmpfb03op1_n0fXGwM6Odbk5UbqwRSolyzSayqpsqkMUy7tW3fyqI/s600/Surat+Keberatan+Secara+Elektronik.png" style="clear: left; display: block; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; padding: 1em 0px;"><img border="0" data-original-height="200" data-original-width="600" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0lX12q_TIpD7lNpb8fAEV4SyP3v0G5fpamBsxeZtCbNTJKa2TDBubp4F29dZigG6d_FnL_DHbEXdowIj24vuQXnlmpfb03op1_n0fXGwM6Odbk5UbqwRSolyzSayqpsqkMUy7tW3fyqI/s16000/Surat+Keberatan+Secara+Elektronik.png" /></a></div><div>Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. </div><div>Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. </div><div>Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan ke <a href="http://www.pajakita.net/p/alamat-kpp.html" target="_blank">Kantor Pelayanan Pajak</a> tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. </div><div><br /></div><span id="fullpost">
<div>Pengajuan Keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: </div><div style="text-align: left;"><ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: left;"><li>diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; </li><li>mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; </li><li>1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu} pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu} pemungutan pajak; </li><li>Wajib Pajak telah <a href="http://www.pajakita.net/p/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran.html" target="_blank">melunasi pajak</a> yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan; </li><li>diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga} bulan sejak tanggal: <ol><li>surat ketetapan pajak dikirim; atau </li><li>pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; </li></ol></li><li>Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html" target="_blank">Undang-Undang KUP</a>; dan </li><li>Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html" target="_blank">Undang- Undang KUP</a>. </li></ol></div>
<div>Hal yang baru, Wajib Pajak sekarang dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (<i>e-filing</i>}. Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (<i>e-filing</i>) ini menggunakan Surat Keberatan dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), alasan-alasan pengajuan keberatan dapat disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut. </div><div><br /></div>
<div>Terhadap penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (<i>e-filing</i>) akan dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal hasil validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, Wajib Pajak akan diberikan notifikasi. Notifikasi disini bukan merupakan pemberitahuan Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Wajib Pajak dapat menghubungi <a href="http://www.pajakita.net/p/alamat-kpp-2.html" target="_blank">Kantor Pelayanan Pajak</a> tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi tersebut. </div><div><br /></div><div>Surat Keberatan yang disampaikan secara elektronik (<i>e-filing</i>) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan Penandatanganan Surat Keberatan dilakukan dengan cara Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Elektronik dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. Tata cara memperoleh Sertifikat Elektronik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. </div><div><br /></div><div>Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (<i>e-filing</i>) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (<i>e-filing</i>) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
</div><div><br /></div><div>Penyelesaian Keberatan oleh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan serta peraturan pelaksanaannya. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. </div><div><br /></div><div>Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima berakhir. </div><div><br /></div>
<div><b>Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (<i>E-Filing</i>)</b></div>
<ol style="list-style-type: decimal;"><li>Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (<i>e-filing</i>) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.</li>
<li>Wajib Pajak yang dapat menyampaikan Surat Keberatan secara elektronik (<i>e-filing</i>) adalah Wajib Pajak yang telah:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;"><li>memiliki Electronic Filing Identification Number {EFIN) yang aktif;</li>
<li>melakukan registrasi akun pada laman DJP Online; dan</li>
<li>memiliki Sertifikat Elektronik yang masih berlaku. </li></ol></li>
<li>Dalam hal Wajib Pajak belum memilki EFIN yang aktif, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.</li>
<li>Dalam hal Wajib Pajak belum melakukan registrasi akun, Wajib Pajak harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu pada laman DJP Online.</li>
<li>Dalam hal Wajib Pajak belum memiliki Sertifikat Elektronik atau telah memiliki Sertifikat Elektronik yang habis masa berlakunya, Wajib Pajak harus mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak. </li>
<li>Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-.filing) adalah sebagai berikut:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;"><li>Wajib Pajak mengakses laman DJP Online {www.djponline.pajak.go.id);</li>
<li>Wajib Pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online;</li>
<li>Wajib Pajak melakukan pengisian Surat Keberatan sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;</li>
<li>Dalam pengisian alasan keberatan, Wajib Pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dengan ketentuan:
<div> 1) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk mengisi kolom yang tersedia, Wajib Pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4. 000 karakter. </div>
<div> 2) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan unggah dokumen alasan keberatan, dokumen yang diunggah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: </div>
<div> a) berbentuk portable documentfonnat (pdf) dalam 1 (satu) file; </div>
<div> b) dokumen dalam bentuk pdf tersebut disarankan merupakan hasil konversi dan bukan merupakan hasil pemindaian; dan </div>
<div> c) dokumen yang diunggah memiliki ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. </div></li>
<li>Dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, Wajib Pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan Surat Keberatan.</li>
<li>Wajib Pajak menandatangani Surat Keberatan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file Sertifikat Elektronik.</li>
<li>Wajib Pajak mengirim (submit) Surat Keberatan pada menu yang disediakan.</li>
<li>Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui posel (e-mail) yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.</li>
<li>Bukti Penerimaan Elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection. </li>
<li>Dalam hal berdasarkan hasil validasi sistem Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses penyampaian Surat Keberatan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/ atau informasi lebih lanjut.</li></ol></li></ol>
<div>Ketentuan mengenai pengajuan keberatan secara elektronik ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2020, seiring diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html">PER-14/PJ/2020</a> tanggal 29 Juli 2020.</div>
<div><br /></div><div><br /></div>
<table><tbody>
<tr><td align="right"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqzb_9-00sl6VrCotR-AkzDM44YZHpDPEbEMPZRWiO3vjEemrYk01ZfY_0s3S1codJa6r5XayynjmOmcwBmUZ7CBksrBB0RhkQTt9DAh8A3sZ2ifDpOvKTsGhC9vbn2O2rtEgWSS21_fY/s1600/Adobe_PDF_Document_Icon_16.png" /> <a href="https://drive.google.com/file/d/1m_v7Z5taRZgzNHwS0vpzMwjvH9wdOU7b/view?usp=sharing" target="_blank" title="download">PER-14/PJ/2020</a></td></tr>
</tbody></table></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-8819139565172674642020-08-01T20:42:00.011+07:002020-08-12T20:10:52.742+07:00Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNUkf6ownIUMlcD52o7FoTk-c8vGPJpKLnY9ezRDJ4WdTbiwt2xdozPHzBavL41h1JPSxfror1IFV-mu1SnccJDWJcXOPLbp7B75Uw_rrWWQsaaWOChtYWgVxod4c1MZ3naplA2-uPnJk/s1600/turkey.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1140" data-original-width="1600" height="456" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNUkf6ownIUMlcD52o7FoTk-c8vGPJpKLnY9ezRDJ4WdTbiwt2xdozPHzBavL41h1JPSxfror1IFV-mu1SnccJDWJcXOPLbp7B75Uw_rrWWQsaaWOChtYWgVxod4c1MZ3naplA2-uPnJk/w640-h456/turkey.jpg" width="640" /></a></div><div dir="ltr" style="margin-left: 0px; text-align: left;" trbidi="on"><a href="http://www.pajakita.net/p/jadwal-sholat.html"><span style="color: #909091; font-size: 80%;">Ilustrasi : Masjid Sultan Ahmed (Blue Mosque), Istanbul, Turki</span></a></div><div><br /></div><div>Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan <a href="http://www.pajakita.net/p/peraturan-perpajakan.html">Permenkeu Nomor 92/PMK.03/2020</a> tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 1 tahun 2012 ini diteken/ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 22 Juli 2020, diundangkan tanggal 23 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.</div><div><br /></div><div>Dalam Permenkeu ini diatur bahwa Jasa Tertentu dalam kelompok jasa keagamaan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang dimaksud Jasa Tertentu disini meliputi :</div>
<div><ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: left;"><li>jasa pelayanan rumah ibadah; </li><li>jasa pemberian khotbah atau dakwah; </li><li>jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan </li><li>jasa lainnya di bidang keagamaan. </li></ol></div>
<span id="fullpost"><div>Adapun pengertian Jasa Lainnya di Bidang Keagamaan yang dimaksudkan di atas adalah :</div>
<div><ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: left;"><li>jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; dan</li><li>jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. </li></ol></div>
<div><b>Perjalanan Ibadah Keagamaan ke Tempat Tertentu</b></div>
<div>Yang dimaksudkan dengan Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah adalah:</div>
<div><ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: left;"><li>jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ke Kota Makkah dan Kota Madinah;</li><li>jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah. </li></ol></div>
<div>Sedang Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata meliputi:</div>
<div style="text-align: left;"><ol style="list-style-type: lower-alpha; text-align: left;"><li>jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/ atau Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah; </li><li>jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen; </li><li>jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/ atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik; </li><li>jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu; </li><li>jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/ atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan </li><li>jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. </li></ol></div>
<div><b>Perjalanan (Keagamaan) ke Tempat Lain</b></div>
<div>Namun jika jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan selain menyelenggarakan perjalanan ibadah ke tempat-tempat seperti disebutkan diatas juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain ini yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan. </div><div><br /></div><div>Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Tetapi jika tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, maka Dasar Pengenaan Pajak-nya sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan.</div><div><br /></div>
<table border="0"><tbody>
<tr><td colspan="2"><b><font color="#274e13">Contoh (1)</font></b></td><td colspan="2"></td></tr>
<tr><td colspan="2">Tagihan paket perjalanan (dirinci):</td></td><td colspan="2"></td> </tr>
<tr><td width="5%">a. </td><td width="62%">Paket perjalanan umroh</td><td width="8%">Rp</td><td width="25%">30.000.000</td></tr>
<tr><td width="5%">b. </td><td width="62%">Paket perjalanan ke Turki</td><td width="8%">Rp</td><td width="25%"><u>10.000.000</u></td></td></tr>
<tr><td width="5%">c. </td><td width="62%">Total Tagihan</td><td width="8%">Rp</td><td width="25%">40.000.000</td></tr>
</tbody></table>
<table border="0"><tbody>
<tr valign="top"><td width="15%">PPN</td><td width="5%">=</td><td width="15%">10%</td><td width="5%">x</td><td>DPP</td></tr>
<tr valign="top"><td width="15%"></td><td width="5%">=</td><td width="15%">10%</td><td width="5%">x</td><td>(10% x Rp 10.000.000)</td></tr>
<tr valign="top"><td width="15%"></td><td width="5%">=</td><td colspan="3">Rp 100.000,-</td></tr>
</tbody></table><br />
<table border="0"><tbody>
<tr><td colspan="5"><b><font color="#274e13">Contoh (2)</font></b></td></tr>
<tr><td colspan="5">Tagihan paket perjalanan (tidak dirinci):</td> </tr>
<tr><td width="5%">a. </td><td width="50%">Paket perjalanan umroh plus Turki</td><td width="8%">Rp</td><td width="25%">40.000.000</td></tr>
</tbody></table>
<table border="0"><tbody>
<tr valign="top"><td width="15%">PPN</td><td width="5%">=</td><td width="15%">10%</td><td width="5%">x</td><td>DPP</td></tr>
<tr valign="top"><td width="15%"></td><td width="5%">=</td><td width="15%">10%</td><td width="5%">x</td><td>(5% x Rp 40.000.000)</td></tr>
<tr valign="top"><td width="15%"></td><td width="5%">=</td><td colspan="3">Rp 200.000,-</td></tr>
</tbody></table><br />
<div>Hal yang perlu dicatat juga adalah bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN.</div><div><br /></div><div><br /></div>
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-371404974011807832020-07-25T09:53:00.001+07:002020-07-25T15:18:32.913+07:00Perubahan Alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan<div><b>Alamat Lama</b> : </div><div>KPP Pratama Semarang Selatan </div><div>Jalan Puri Anjasmoro F1/12 Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang 50144 </div><div>Telp : (024) 7613601 </div><div>Fax : (024) 7613606 </div><div><br /></div>
<div><b>Alamat Baru</b> : </div><div>KPP Pratama Semarang Selatan </div><div>Gedung Keuangan Negara I Semarang (GKN I Semarang) </div><div>Jalan Pemuda No. 2 Lt.1, 2 & 4 Semarang Tengah, Kota Semarang 50139 </div><div>Telp : (024) 7613331 </div><div>Fax : (024) 76430536 </div><div><br /></div><div>Terhitung sejak <b>2 Agustus 2020</b></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-54942987295250369752020-07-25T09:43:00.001+07:002020-07-25T09:57:10.513+07:00Perubahan Alamat Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor<div><b>Alamat Lama</b> : </div><div>KPP Madya Bogor </div><div>Jalan Pangrango Nomor 23, Babakan, Bogor Tengah, Kota Bogor 16128 </div><div>Telp : (0251) 8328284 </div><div>Fax : (0251) 8323772 </div><div><br /></div>
<div><b>Alamat Baru</b> : </div><div>KPP Madya Bogor </div><div>Gedung Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Lantai 2-3 </div><div>Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 64 Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor 16122 </div><div>Telp : (0251) 7546464 </div><div>Fax : (0251) 7546465 </div><div><br /></div><div>Terhitung sejak <b>13 Juli 2020</b></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-37777072697326316982020-06-17T21:32:00.000+07:002020-06-17T21:32:25.306+07:00Pelayanan Perpajakan Secara Tatap Muka Dibuka Kembali<div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrRgKnc2LZ9kYi9HpuLU5QGrdXoof2sm6An3_PsaDttRGyGRP6Pcw-d31tO9sdAsfx0LYXsPHzPJpO8D2jIF5Q9zClKzcuKqk3VJNArl8WqnSSt9ZBCOiMJruQpITlas8McDkVaNFUiZ0/s598/tpt_kpp926.png" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img data-original-height="519" data-original-width="598" height="223" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrRgKnc2LZ9kYi9HpuLU5QGrdXoof2sm6An3_PsaDttRGyGRP6Pcw-d31tO9sdAsfx0LYXsPHzPJpO8D2jIF5Q9zClKzcuKqk3VJNArl8WqnSSt9ZBCOiMJruQpITlas8McDkVaNFUiZ0/w256-h223/tpt_kpp926.png" style="border: 0px; margin: 4px 2px 0px 0px;" width="256" /></a></div><p style="text-align: justify;">Terhitung mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020 Ditjen Pajak kembali membuka pelayanan perpajakan tatap muka kepada wajib pajak melalui unit-unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. </p></div><div style="text-align: justify;">Hal ini dilakukan setelah Kantor Pajak menutup semua pelayanan tatap muka kepada wajib pajak sejak pertengahan Maret 2020. Sejak saat itu semua pelayanan kepada wajib pajak diarahkan kepada pelayanan secara online melalui kanal-kanal pelayanan daring yang disediakan Kantor Pajak.</div><div><br /></div><div style="text-align: justify;">Pembukaan kembali pelayanan perpajakan secara tatap muka sejak tanggal 15 Juni 2020 seperti dipublikasikan di website resmi Ditjen Pajak meliputi semua jenis pelayanan perpajakan kecuali :</div><span id="fullpost"><div><ul style="text-align: left;"><li>Pendaftaran NPWP</li><li>Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing</li><li>Surat Keterangan Fiskal (SKF)</li><li>Validasi SSP PPhTB</li><li>Aktivasi EFIN</li><li>Lupa EFIN</li><li>Layanan VAT Refund di bandara</li></ul></div><div><br /></div><div style="text-align: justify;">Pemberian pelayanan perpajakan secara tatap muka ini tentu dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. </div><div><br /></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-DPOpYJss_r03GaXVr-3TMYwbsgNwQKo3g-y3hpqNyxfkI1QT7p1PlWMjbLsDPpQlIcTbDhRpz3Juv0w8wqe1gLqim_3sxztVqzrZ6hQQaMU4P9MJRlaF41m8PdQFxgO4OZeZxbFhVxc/s598/protokol_kpp926.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="468" data-original-width="598" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-DPOpYJss_r03GaXVr-3TMYwbsgNwQKo3g-y3hpqNyxfkI1QT7p1PlWMjbLsDPpQlIcTbDhRpz3Juv0w8wqe1gLqim_3sxztVqzrZ6hQQaMU4P9MJRlaF41m8PdQFxgO4OZeZxbFhVxc/w256-h200/protokol_kpp926.png" width="256" /></a></div><div><br /></div><div style="text-align: justify;">Maka kepada Wajib Pajak pastikan untuk mengenakan masker ketika anda hendak datang ke kantor pajak agar pelayanan perpajakan secara tatap muka dengan petugas pajak dapat berlangsung secara aman dan nyaman.</div></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-35633180654777295982020-01-24T09:04:00.001+07:002020-06-17T21:32:43.166+07:00KPP Temanggung Peroleh Penghargaan dari Menkeu<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglFUlsl9kt8xyh7iMLrUvaEcNk-p_f12z_1wr-9XABk4Ud4k0UA6IU5WMvoIJJVkxrNLYV5KY_DLmfxDASbPEq7JrriJ3QAPyg0849SpqPKJ3SDJC9nZw3JK3u-bzJWLS62nztMusD1Co/s1600/kpptemanggung.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img data-original-height="666" data-original-width="999" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglFUlsl9kt8xyh7iMLrUvaEcNk-p_f12z_1wr-9XABk4Ud4k0UA6IU5WMvoIJJVkxrNLYV5KY_DLmfxDASbPEq7JrriJ3QAPyg0849SpqPKJ3SDJC9nZw3JK3u-bzJWLS62nztMusD1Co/s320/kpptemanggung.jpg" style="border: 0; margin: 4px 2px 0 0;" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
KPP Pratama Temanggung memperoleh penghargaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Kantor Pelayanan Pajak yang berhasil mencapai kinerja melebihi target penerimaan pajak tahun 2019 dan pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2019 di atas pertumbuhan nasional di Jakarta (Senin, 20/1).</div>
<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Piagam penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Menkeu Sri Mulyani kepada Kepala KPP Pratama Temanggung Hidayat Siregar dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I DJP Tahun 2020 di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Jakarta. <span id="fullpost">KPP Pratama Temanggung mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak Temanggung dan Wonosobo atas dukungan dan peran serta mereka dalam pembangunan negara.</span></div>
<span id="fullpost">
<br />
Sumber : <a href="https://pajak.go.id/id/berita/kpp-temanggung-peroleh-penghargaan-dari-menkeu" target="_blank">pajak.go.id</a><br />
</span>Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-42408093526828392132018-01-11T13:27:00.000+07:002018-01-11T13:36:46.288+07:00Kepatuhan Pajak 2017 Tumbuh Pesat, DJP Optimistis Tatap 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE4v7VpAkdwCWdg7Pi8avDYVwT8wxiT99AauMrRLlI_eM__m4eThtU5K26meRUFzbrcWkChi-LIprrk3f0DfbI0eGqfYNaCF6n9U7PHEutYEMBr7oF1pZJZ5zlzdGV5m9FeQvv7tjVs7g/s1600/pajak_2018_01.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" data-original-height="400" data-original-width="610" height="209" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjE4v7VpAkdwCWdg7Pi8avDYVwT8wxiT99AauMrRLlI_eM__m4eThtU5K26meRUFzbrcWkChi-LIprrk3f0DfbI0eGqfYNaCF6n9U7PHEutYEMBr7oF1pZJZ5zlzdGV5m9FeQvv7tjVs7g/s320/pajak_2018_01.jpg" width="320" /></a></div>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan apresiasi bagi seluruh pembayar pajak yang telah turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional, dan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan bersama. Diterangkan penerimaan pajak di tahun 201 7 mencapai hasil yang sangat baik berkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar dan melaporkan pajak sesuai bagian masing-masing.<br />
<br />
Penerimaan pajak di tahun 201 7 mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 201 7 dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 4,08%. Angka pertumbuhan penerimaan ini lebih banyak dipengaruhi oleh Rp122,7 triliun penerimaan di tahun 201 6 yang sifatnya tidak berulang yaitu penerimaan dari program Amnesti Pajak dan revaluasi asset.<br />
<span id="fullpost"><br />
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengutarakan, apabila penerimaan yang sifatnya tidak berulang ini dikeluarkan dari perhitungan, maka pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2017 mencapai 1 5,8%. Pertumbuhan penerimaan ini selain disebabkan oleh faktor perbaikan ekonomi, khususnya di sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan, juga mencerminkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.<br />
<br />
Di tahun 2017 sejumlah 12,05 juta Wajib Pajak (WP) menyampaikan SPT dari total 16,6 juta Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT. Rasio kepatuhan ini merupakan yang tertinggi dalam catatan DJP. Berdasarkan segmen pembayar pajak, pertumbuhan yang sangat pesat terjadi di segmen Orang Pribadi, terutama para peserta Amnesti Pajak.<br />
<br />
Pertumbuhan yang tinggi juga terjadi di segmen Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu yang membayar PPh Final 1 %. Hal ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM dan adanya perkembangan yang sehat di segmen ini.<br />
<br />
Upaya DJP mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan juga membuahkan hasil yang baik. Jumlah SPT yang disampaikan melalui e-Filing pada tahun 2017 mencapai 70%, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang baru mencapai 59%.<br />
<br />
"Dari berbagai hasil positif yang diuraikan di atas, DJP optimis dalam menyambut tahun 2018 dengan target penerimaan Rp1.424 triliun. Fokus DJP pada tahun 2018 ini adalah mengamankan target penerimaan tersebut serta melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan," ujarnya seperti dilansir laman resmi Ditjen Pajak.<br />
<br />
Untuk itu DJP akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya.<br />
<br />
Pada tahun ini juga DJP akan semakin mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan, termasuk data dari lembaga keuangan yang akan mulai diterima pada April 201 8 untuk data keuangan domestik dan September 201 8 untuk data keuangan dari luar negeri.<br />
<br />
Pimpinan DJP mengingatkan seluruh petugas pajak untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak. Upaya mencapai penerimaan akan dilakukan dengan semangat membangun kepatuhan dan meningkatkan kemudahan serta tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi. <br />
<br />
<br />
Sumber : <a href="https://ekbis.sindonews.com/read/1271651/33/kepatuhan-pajak-2017-tumbuh-pesat-djp-optimistis-tatap-2018-1515301396" target="_blank">ekbis.sindonews.com</a> | Minggu, 7 Januari 2018<br />
</span> Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-58381996538580213392017-07-09T22:12:00.000+07:002017-07-09T22:12:07.229+07:00Menkeu Antisipasi Rencana Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6ZoscAEY7xw1tI_pTCEQoWpo82pRbQzGVu46Gxk58_ZFJ_-vWSxjJFZZGI_v92mTuQ3M_DgkUkfLjF_KfykqA9vU8_sqTqADYUb8dTuzTPgDKJhhFbo2_5jGWaKVHa7W6Z_jfbhn0aPU/s1600/ta_hsl_22.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" data-original-height="341" data-original-width="610" height="178" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6ZoscAEY7xw1tI_pTCEQoWpo82pRbQzGVu46Gxk58_ZFJ_-vWSxjJFZZGI_v92mTuQ3M_DgkUkfLjF_KfykqA9vU8_sqTqADYUb8dTuzTPgDKJhhFbo2_5jGWaKVHa7W6Z_jfbhn0aPU/s320/ta_hsl_22.jpg" width="320" /></a></div>Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mengantisipasi anggaran apabila rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) betul-betul terealisasi. Rencana pemisahan tersebut masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tahun ini.<br />
<br />
"Kami akan antisipasi itu (anggaran), karena dari RUU KUP telah menyampaikan ada rencana itu (pemisahan)," ucap Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2017).<br />
<br />
Dia menuturkan, pemerintah akan segera melakukan penyesuaian apabila anggota dewan menyetujui RUU KUP. Terkait apakah Ditjen Pajak akan langsung 'cerai' dari Kemenkeu ataukah membutuhkan masa transisi, hal itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR terkait RUU KUP.<br />
<span id="fullpost"><br />
"Yang penting bagaimana proses pembentukan badan itu betul-betul memperkuat dan akuntabilitas semakin baik, sehingga pengelolaan penerimaan perpajakan lebih efektif," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.<br />
<br />
Sri Mulyani menjelaskan, sekarang ini pemerintah sedang menjalani reformasi perpajakan. Ada empat hal penting, pertama mengenai legislasi berupa peraturan perundang-undangan yang harus diubah, antara lain UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai.<br />
<br />
Hal kedua, terkait sistem IT basis data yang membutuhkan anggaran besar. Kebutuhan pendanaan itu sudah masuk di APBN 2017 dan 2018. Ketiga, memperbaiki proses bisnis dan struktur organisasi dan terakhir, menyangkut sumber daya manusia termasuk persoalan kompetensi dan reward.<br />
<br />
"Apabila Ditjen Pajak nantinya menjadi badan, kalau empat hal ini bisa dijalankan dengan baik, maka Ditjen Pajak akan menjadi badan yang lebih baik dan efektif. Kita tidak bisa menunggu jadi badan dulu, baru melakukan reformasi sehingga kita harus memperbaiki substansinya," ia menerangkan.<br />
<br />
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengungkapkan, antisipasi atau penyesuaian anggaran apabila Ditjen Pajak menjadi badan penerimaan dan terpisah dengan Kemenkeu, maka akan mengambil anggaran dari pagu indikatif yang sudah ada.<br />
<br />
Untuk diketahui, Ditjen Pajak memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 6,21 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.<br />
<br />
"Minimal dari pagu yang sudah ada, di split. Minimal ya, tapi kan kami belum tahu implementasi-nya karena butuh waktu. Isunya kan sebenarnya substansinya bukan pemisahannya, bagaimana memperbaiki semua secara lengkap dulu. Pindah tidak pindah gampang, tapi bagaimana manajemen pajak sehingga penerimaan makin baik," kata Askolani.<br />
<br />
Sayang, Askolani tidak menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. "Belum, UU saja belum dibahas. Tapi kan pagu Rp 6 triliun lebih, ya bisa di split dari situ. Kalau ada kurang-kurang, lihat nanti," ujar Askolani.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://bisnis.liputan6.com/read/2990943/menkeu-antisipasi-rencana-ditjen-pajak-pisah-dari-kemenkeu" target="_blank">liputan6.com</a> | 14 Juni 2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-44294921896637185672017-06-20T08:53:00.002+07:002017-06-20T08:53:56.598+07:00Pemerintah Revisi Saldo Minimum Wajib Lapor Pajak jadi Rp1M<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhd71w5tyVhtPyUSHzWy2fNj-fRR38ZMe7-c2oVrPu9DNfDvbMe_d96KbsaFANavWUXcZrosDQ9Dzj7RlWRKdUmgF5wx4yL9KqzXsg-A3aCT9BVaWkFXaYses14n5pso0UEsEV82sFsbfQ/s1600/ta_hsl_21.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border: 0; margin: 4px 2px 0 0;" data-original-height="348" data-original-width="610" height="182" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhd71w5tyVhtPyUSHzWy2fNj-fRR38ZMe7-c2oVrPu9DNfDvbMe_d96KbsaFANavWUXcZrosDQ9Dzj7RlWRKdUmgF5wx4yL9KqzXsg-A3aCT9BVaWkFXaYses14n5pso0UEsEV82sFsbfQ/s320/ta_hsl_21.jpg" width="320" /></a></div>Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengubah besaran minimal saldo nasabah yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.<br />
<br />
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha.<br />
<br />
"Dengan perubahan batasan minimum tersebut menjadi Rp1 miliar, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening diperbankan saat ini," ujar Nurfransa dalam keterangan resmi, Rabu malam (7/6).<br />
<br />
Pemerintah menurut dia, telah mendengarkan dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Hal tersebut dilkukan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), setra memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.<br />
<span id="fullpost"><br />
Pemerintah pun menurut dia, menegaskan agar masyarakat tak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informsi keuangan tersebut. Pasalnya, menurut dia, saldo yang dilaporkan tak akan serta merta dikenakan pajak. <br />
<br />
Adapun tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapat informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.<br />
<br />
"Pemerintah menjamin kerahahasaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," terangnya.<br />
<br />
Dia pun menegaskan, bagi petugas pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak dan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. <br />
<br />
Ketentuan terkait pelaporan data tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.<br />
<br />
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kewajiban perbankan untuk melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Kewajiban tersebut disebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tersebut. <br />
<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170608002320-78-220209/pemerintah-revisi-saldo-minimum-wajib-lapor-pajak-jadi-rp1-m/" target="_blank">cnnindonesia.com</a> | Kamis, 08/06/2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-12267612465694351752017-06-06T23:47:00.000+07:002017-06-06T23:47:43.841+07:00Bank Serahkan Data Nasabah Saldo Rp200 Juta ke Ditjen Pajak<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj110r7XUEGII9d5pdtdhPsiLnFuohQrzw_ZGKdDd9z9MIN9b-CvwXqgRMh_0sdKUpjYEyMVrB6Hot-cGwVtbxNmxnub9Df-Z6ZiOe8WKXdokEcpRcNL3l1W26RK5b2OMxdPIzqxMIUlo8/s1600/ta_hsl_20.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" data-original-height="383" data-original-width="610" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj110r7XUEGII9d5pdtdhPsiLnFuohQrzw_ZGKdDd9z9MIN9b-CvwXqgRMh_0sdKUpjYEyMVrB6Hot-cGwVtbxNmxnub9Df-Z6ZiOe8WKXdokEcpRcNL3l1W26RK5b2OMxdPIzqxMIUlo8/s320/ta_hsl_20.jpg" width="320" /></a></div>Jakarta, CNN Indonesia -- Perbankan diminta untuk menyerahkan data nasabah dengan simpanan minimal Rp200 Juta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Data tersebut wajib disampaikan paling lambat pada April 2018 mendatang.<br />
<br />
"Pelaporan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak pada 30 April 2018," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Senin (5/6).<br />
<br />
Pelaporan pertama data keuangan nasabah yang wajib diserahkan, menurut Suryo, yakni data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhir rekening per tanggal 31 Desember 2017. Perbankan menurut dia, wajib melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Sementara itu, seluruh rekening yang dimiliki oleh entitas wajib dilaporkan tanpa merujuk batasan saldo minimal.<br />
<span id="fullpost"><br />
Pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data nasabah yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Kemudian pada sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditas wajib dilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo minimal, serta dapat langsung diakses oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.<br />
<br />
Sementara itu, laporan pertama untuk tujuan pertukaran informasi untuk kepentingan perjanjian internasional (Automatic Exchange of Information/AEOI) wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen pajak pada 30 April 2018, seperti halnya data nasabah domestik. Namun, pelaporan pertama data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang tak langsung kepada DJP, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018. OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut pada Ditjen Pajak paling lambat pada 31 Agustus 2018.<br />
<br />
"Sesuai dengan Common Reporting Standar (CSR) OECD, bagi nasabah entitas luar negeri, minimum (saldo yang dilaporkan) US$250 ribu secara agregatif harus disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak," terang Suryo.<br />
<br />
Sedangkan, untuk rekening lainnya, termasuk rekening tabungan orang pribadi luar negeri tidak ada pembatasan saldo minimum untuk dilaporkan kepada DJP untuk pemeriksaan perpajakan. Pelaporan tersebut belaku untuk rekening yang telah dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017. "Berapa pun harus dilaporkan," tegas Suryo.<br />
<br />
Suryo menambahkan, dalam pelaporan data keuangan nasabah tersebut, sistem penyampaian data dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni secara otomatis dan berdasarkan permintaan. Untuk yang otomatis, menurut dia, akan mengikuti ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan Kemenkeu, sedangkan untuk pelaporan data berdasarkan permintaan, menyesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan pihak atau negara yang bersangkutan.<br />
<br />
"Yang sifatnya otomatis disampaikan baik secara elektronik maupun non-elektronik. Penyampaiannya atas pengawasan OJK," kata Suryo. <br />
<br />
Adapun untuk pelaporan data berdasarkan permintaan, menurut dia, akan tetap mengikuti tata cara permintaan dan pelaporan data sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).<br />
<br />
"Pembedanya, dulu permintaan dari Kemenkeu ke OJK lalu OJK minta ke perbankan tapi nanti langsung dari Ditjen Pajak ke perbankan. Jadi, tidak perlu dari Menkeu," jelasnya.<br />
<br />
Adapun seluruh ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yang resmi dirilis oleh Kemenkeu. (agi/agi)<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170605135522-85-219524/bank-serahkan-data-nasabah-saldo-rp200-juta-ke-ditjen-pajak/" target="_blank">cnnindonesia.com</a> | Senin, 05/06/2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-6526272913358901042017-05-12T08:12:00.000+07:002020-08-23T18:12:00.449+07:00Disebut di Persidangan, Fahri Tantang Dirjen Pajak dan KPK<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiruY1TSko-3PYiGQ9nC1tpUI_wS8euCGwweDVL-zCOVgiVlrIIJz8OVEzvqaAIZr_1d_6MsnWGvdiUcwS5KiKeiiuhRVez2er9TBWOh-12-rutY7pdmH0FoShsbFiFN5mvH7PE-BTJBF4/s1600/fh_pjkt.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img height="191" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiruY1TSko-3PYiGQ9nC1tpUI_wS8euCGwweDVL-zCOVgiVlrIIJz8OVEzvqaAIZr_1d_6MsnWGvdiUcwS5KiKeiiuhRVez2er9TBWOh-12-rutY7pdmH0FoShsbFiFN5mvH7PE-BTJBF4/s320/fh_pjkt.jpg" style="border: 0; margin: 4px 2px 0 0;" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Jakarta -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang KPK dan Ditjen Pajak untuk membuktikan keterlibatannya pada kasus dugaan suap untuk pejabat pajak. Fahri geram karena namanya kembali disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi terkait penghapusan pajak PT EK Prima Indonesia, Rabu kemarin.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Fahri mengatakan, ia telah mengurus kewajiban pajaknya sejak 2004 melalui jasa konsultan. Fahri mengklaim, selama 13 tahun menjadi pejabat negara, ia tidak pernah terseret kasus pajak.</div><span id="fullpost"><br />
<div style="text-align: justify;">Belakangan ini, kata Fahri, dia juga mengikuti program pengampunan pajak yang digelar pemerintah.</div><br />
<div style="text-align: justify;">"KPK menyeret ranah perpajakan ke ruang sidang. Apalagi kepada orang seperti saya sudah ikut tax amnesty. Apakah betul ini adalah policy dari direktorat jenderal pajak bahwa masalah pajak ini mau dibuka kembali?" ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Fahri menyatakan, keikutsertaannya dalam program tax amnesty sepatutnya membersihkan tunggakan pajaknya. Dia menduga, terdapat upaya kriminalisasi untuknya pada sidang kasus pajak itu.</div><br />
<div style="text-align: justify;">"Ayo buka-bukaan, termasuk pajak para pimpinan KPK, pejabat yang bekerja dan berhubungan dengan KPK, siapa yang paling bersih, kalau memang mau begitu," tuturnya.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang namanya juga disebut pada sidang PT EK Prima Indonesia, mengatakan tidak mengetahui persoalan pajak yang dikaitkan kepadanya.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Mengaku terlambat melaporkan surat pemberitahuan pajak, Fadli lantas menyewa jasa konsultan. "Waktu itu ada keterlambatan, tapi saya lapor semua. Kan sudah ikut tax amnesty," ujarnya di Gunung Sindur, Bogor.</div><br />
Sumber : <a href="http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170511055652-12-214013/disebut-di-persidangan-fahri-tantang-dirjen-pajak-dan-kpk/" target="_blank">www.cnnindonesia.com</a> | Kamis, 11/05/2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-24838383468466873752017-02-26T10:52:00.001+07:002017-02-26T10:52:38.003+07:00Mulai April Petugas Pajak Bisa Mengecek Rekening Bank Wajib Pajak<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPLiYRkbu7Mryiq9B75r6MpCdrzo0pq3MPyAbYVMWFZKIXbmGTdOk5DXpwyWLtri178jvSgaYT-iPulEl_jkB1aKrnogf2H4jTffvKyyiQpAmtKhRA-d56kQJVgoEtxdtrnLJmFOQhyphenhyphenHE/s1600/ta_hsl_19.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="202" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPLiYRkbu7Mryiq9B75r6MpCdrzo0pq3MPyAbYVMWFZKIXbmGTdOk5DXpwyWLtri178jvSgaYT-iPulEl_jkB1aKrnogf2H4jTffvKyyiQpAmtKhRA-d56kQJVgoEtxdtrnLJmFOQhyphenhyphenHE/s320/ta_hsl_19.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">JAKARTA -- Pemerintah sedang menggodok rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau AEoI (Automatic Exchange of Information). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang, tepat setelah program amnesti pajak berakhir. </div><br />
<div style="text-align: justify;">Aturan baru ini akan menjadi payung hukum atas kebijakan yang nantinya akan melibatkan 97 negara di dunia. Per 2018 mendatang, negara-negara penganut AEoI nantinya bisa saling bertukar informasi perbankan dan perpajakan atas wajib pajak yang terindikasi melakukan kejahatan perpajakan. </div><span id="fullpost"><br />
<div style="text-align: justify;">Selain itu, beleid soal keterbukaan informasi perbankan ini juga akan menjadi landasan bagi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk menjalankan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang digunakan di internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang dioperasikan oleh OJK setelah mendapat permohonan dari Kemenkeu.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Intinya, Akasia dan Akrab akan menjadi tahap awal bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memasuki era Otomatisasi Keterbukaan Informasi. Pemerintah nantinya akan membutuhkan waktu lebih cepat untuk mengecek rekening bank yang dimiliki wajib pajak. </div><br />
<div style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugasteadi menyebutkan, hingga saat ini rancangan atau draf perppu sudah dirampungkan. Ia menyebutkan, pascaprogram amnesti pajak pemerintah akan melanjutkan dengan kebijakaan keterbukaan informasi perbankan ini untuk mengejar wajib pajak yang masih bandel. </div><br />
<div style="text-align: justify;">"Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan, secepatnya. Selesai amnesti lah. Jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Enak kan bisa lihat rekeningmu (berbicara kepada wartawan)," ujar Ken di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/2). </div><br />
<div style="text-align: justify;">Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar menyebutkan bahwa penerbitan perppu ini akan menggantikan sejumlah pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank, termasuk UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU KUP. </div><br />
"Itu semua jadi satu perppu. Itu yang dibutuhkan untuk AEoI," ujar dia. <br />
<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/17/02/23/oltkp7383-mulai-april-petugas-pajak-bisa-mengecek-rekening-bank-wajib-pajak" target="_blank">republika.co.id</a> | Kamis, 23 February 2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-41912479334561962932017-02-23T23:32:00.001+07:002017-02-26T10:58:49.683+07:00Sri Mulyani Pastikan Tak Ada yang Bisa Lari Dari Pajak di 2018<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZ4Rstn4h47ELgLZanvgcqycoHWM4TwXZseEdj6SiKxX9LX87EmAlimbnrSM3NYo9kH11n6TVRjlnxY0trus7cAAsJ3XDrpQ8-lh0adTCyYEFRzVdqvthmdp7pGYR0DvjmcGYm-6leMvQ/s1600/ta_hsl_18.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="182" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZ4Rstn4h47ELgLZanvgcqycoHWM4TwXZseEdj6SiKxX9LX87EmAlimbnrSM3NYo9kH11n6TVRjlnxY0trus7cAAsJ3XDrpQ8-lh0adTCyYEFRzVdqvthmdp7pGYR0DvjmcGYm-6leMvQ/s320/ta_hsl_18.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Jakarta - Seiring niat pemerintah untuk mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEOI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, masyarakat tidak bisa menyembunyikan data kekayaannya untuk menhindari pajak, meskipun dananya diletakan di luar negeri.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Sri Mulyani menyebutkan, Indonesia akan mengimplementasikan AEOI pada September 2018. Di mana, bagi siapapun yang menempatkan dananya di sistem keuangan akan menjadi subjek.</div><span id="fullpost"><br />
<div style="text-align: justify;">"Jadi tidak ada dalam hal ini ada satu tempat di negara-negara di sekitar kita baik Eropa, di Amerika mereka mengatakan 'buka rekening di sini dan data kami tidak akan dibagikan' karena negara itu juga masuk automatic exchange of Information," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).</div><br />
<div style="text-align: justify;">Sebelum mengimplementasikan, pemerintah akan terus menguatkan aturan perundangan yang akan menjadi payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis.</div><br />
<div style="text-align: justify;">"Indonesia akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi agar kita bisa mendapatkan manfaat dari Automatic Exchange of Information," jelasnya.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Sri Mulyani mengatakan, persiapan payung hukum menjadi kesepakatan global atau konmitmen dari 101 negara yang ingin menerapkan AEOI. Tujuannya, agar negara-negara yang terlibat dapat memberikan informasi mengenai perpajakan. Sehingga, kecil kemungkinan dari wajib pajak (WP) untuk menghindari perpajakan di satu negara.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Bahkan, Sri Mulyani telah melaporkan pada sidang kabinet mengenai perundang-undangan yang dibutuhkan pemerintah mengenai keterbukaan informasi ini. Menurut dia, kendala masih ada pada beberapa payung hukum, seperti UU Perbankan, Perbankan Syariah maupun Capital Market yang memang terdapat pasal mengenai kerahasiaan nasabah.</div><br />
<div style="text-align: justify;">"Oleh karena itu kita akan mengupayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di UU KUP agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat sehingga kita bisa memenuhi aturan Automatic Exchange of Information," ungkapnya.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Saat ini, Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan untuk aturan-aturan lainnya yang dapat menunjang implementasi AEOI.</div><br />
<br />
Sumber : <a href="https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3429604/sri-mulyani-pastikan-tak-ada-yang-bisa-lari-dari-pajak-di-2018" target="_blank">finance.detik.com</a> | Rabu 22 Feb 2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-74292579313083199552017-02-23T23:21:00.001+07:002017-02-23T23:21:29.347+07:00Kontrak Karya dan IUPK Jadi Akar Masalah Freeport, Apa Bedanya?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEVDuJQfpYlktwEnfN9d9f1s4ftbUKqYm2GgEV1H9maaSIJEpWw4degtwFh8dYEFkb-joX94fGBrbDFh0zyMjNLJA3EaUzeZ1Enoe2Sbl8gtS8sJ2_8QIcNjOf7QzNlqJJRqTJx8koUNE/s1600/ta_hsl_17.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img height="182" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEVDuJQfpYlktwEnfN9d9f1s4ftbUKqYm2GgEV1H9maaSIJEpWw4degtwFh8dYEFkb-joX94fGBrbDFh0zyMjNLJA3EaUzeZ1Enoe2Sbl8gtS8sJ2_8QIcNjOf7QzNlqJJRqTJx8koUNE/s320/ta_hsl_17.jpg" style="border: 0; margin: 4px 2px 0 0;" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Jakarta - Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia. IUPK tersebut diberikan agar Freeport dapat melanjutkan kegiatan operasi dan produksinya di Tambang Grasberg, Papua.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Sebab, berdasarkan Pasal 170 Undang Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemegang KK diwajibkan melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Artinya, Freeport sebagai pemegang KK tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga, hanya produk yang sudah dimurnikan yang boleh diekspor. Sementara baru perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS), itu baru bisa memurnikan 40% dari konsentrat tembaganya di smelter Gresik.</div><span id="fullpost"><br />
<div style="text-align: justify;">Tetapi Freeport menolak IUPK dan izin ekspor yang diberikan pemerintah. IUPK dinilai tidak memberikan kepastian dan stabilitas untuk jangka panjang. Freeport ingin mempertahankan hak-haknya seperti di dalam KK.</div><br />
<b>Apa bedanya KK dengan IUPK?</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">Berdasarkan keterangan yang dihimpun detikFinance, Rabu (22/2/2017), perbedaan utamanya ialah status perjanjian, KK adalah 'kontrak' dan IUPK ialah 'izin'. Dalam KK, Freeport dan pemerintah Indonesia adalah 2 pihak yang berkontrak, kedudukannya sejajar. Sedangkan kalau IUPK, negara adalah pemberi izin yang berada di atas perusahaan pemegang izin.</div><br />
<div style="text-align: justify;">UU Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan berbagai hak dan kewajiban bagi pemegang IUPK, yang tentunya berbeda dengan hak dan kewajiban pemegang KK.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Pasal 131 UU Minerba menyebutkan, besarnya pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut dari pemegang IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Dari sini jelas bahwa IUPK bersifat prevailing, mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Besarnya pajak dan PNBP dapat berubah ketika ada perubahan peraturan. Inilah yang dianggap sebagai ketidakpastian oleh Freeport, mereka ingin besaran pajak dan PNBP yang stabil seperti dalam KK, tidak berubah-ubah hingga masa kontrak habis (naildown).</div><br />
<div style="text-align: justify;">Lalu soal kewajiban melakukan pemurnian, baik IUPK maupun KK sama-sama wajib melakukan pemurnian mineral. Tetapi pasal 102 dan 103 UU Minerba tak memberikan batasan waktu kepada pemegang IUPK untuk merampungkan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian).</div><br />
<div style="text-align: justify;">Sedangkan untuk pemegang KK ada batasan waktunya. Di pasal 170, UU Minerba menyebutkan bahwa pemegang KK wajib melakukan pemurnian mineral dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan, alias 2014. Inilah sebabnya pemerintah menawarkan IUPK kepada Freeport. Satu-satunya jalan yang memungkinkan Freeport tetap mengekspor konsentrat adalah dengan mengubah KK menjadi IUPK.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Jika pemerintah memberikan izin ekspor tapi Freeport tetap berpegang pada KK, akan terjadi pelanggaran terhadap UU Minerba. Baik pemerintah maupun Freeport semuanya terikat oleh UU Minerba.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Perbedaan lainnya adalah mengenai kewajiban divestasi. Perusahaan tambang asing pemegang IUPK diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia, secara bertahap setelah 10 tahun memasuki masa produksi. Jika menjadi pemegang IUPK, Freeport tentu harus segera melepas 51% sahamnya karena sudah puluhan tahun berproduksi. Ketentuan ini ada dalam Pasal 97 PP 1/2017.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Sedangkan berdasarkan butir-butir kesepakatan Amandemen KK antara pemerintah dengan Freeport yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, Freeport hanya diwajibkan melakukan divestasi saham sebesar 30% sampai 2019 kepada pihak Indonesia.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, keberatan jika harus melepaskan sahamnya sampai 51% di PT Freeport Indonesia karena artinya mereka bukan lagi pemegang saham mayoritas. Freeport McMoRan Inc ingin tetap memegang kendali PT Freeport Indonesia.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Pemerintah dan Freeport masih memiliki waktu 120 hari sejak 17 Februari 2017 untuk menyelesaikan masalah, mencari solusi terbaik. Jika perundingan gagal, negosiasi gagal mencapai titik temu, maka jalan terakhir adalah bersengketa di Arbitrase.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Kemudian soal perpanjangan kontrak, IUPK sebenarnya memungkinkan Freeport segera memperoleh perpanjangan hingga 2041. Pasal 72 dalam PP 1/2017 memungkinkan IUPK diperpanjang 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK. KK Freeport habis pada 2021, andai mereka mau ganti baju jadi IUPK, bisa diperpanjang sejak 5 tahun sebelum 2021, tahun ini pun sudah bisa mendapat perpanjangan 2 x 10 tahun sampai 2041.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Tapi kalau tetap memegang KK, pemerintah terikat pada pasal 112B ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (PP 77/2014) yang menetapkan bahwa Menteri ESDM baru dapat memberikan perpanjangan di 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, kepastian perpanjangan baru bisa diperoleh Freeport pada 2019.</div><br />
<div style="text-align: justify;">Dalam hal ini, sebenarnya IUPK lebih memberikan kepastian. Freeport membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak sejak jauh-jauh hari untuk investasinya yang bernilai miliaran dolar di tambang bawah tanah Grasberg dan membangun smelter, IUPK bisa memberikannya.</div><br />
Sumber : <a href="https://finance.detik.com/energi/d-3428820/kontrak-karya-dan-iupk-jadi-akar-masalah-freeport-apa-bedanya" target="_blank"> finance.detik.com</a> | Rabu 22 Feb 2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-16132719569230313542017-02-11T12:28:00.001+07:002017-02-11T12:31:48.173+07:00Dapat IUPK, Freeport Menolak Ikut Sistem Pajak yang Berlaku<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiar9Srsu6NXJ6y7BjoMnq2YwJAtYZs8ZlFRS9hxbDkjGdrT25XLjZSehusruwaSfGoaOCDPR_OyA996tXu12iY-lW3nOddvPgT48ZWWjuOT9B9HBUcIY-hB1VrTU6aLOjSb4yU8vvCtRI/s1600/ta_hsl_15.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="199" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiar9Srsu6NXJ6y7BjoMnq2YwJAtYZs8ZlFRS9hxbDkjGdrT25XLjZSehusruwaSfGoaOCDPR_OyA996tXu12iY-lW3nOddvPgT48ZWWjuOT9B9HBUcIY-hB1VrTU6aLOjSb4yU8vvCtRI/s320/ta_hsl_15.jpg" width="320" /></a></div>JAKARTA -- Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.<br />
<br />
Bambang mejelaskan, dengan berubahnya bentuk usaha pertambangan Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Ia mengatakan, pengenaan pajak prevailling yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomer 1 Tahun 2017. (Baca: Dapat IUPK, Freeport Melenggang Hingga 2021).<br />
<span id="fullpost"><br />
Meski begitu, Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus bersifat naildown atau tetap sesuai dengan isi dari Kontrak Karya sebelumnya. "Mereka ingin IUPK, tapi berprinsip naildown, bukan prevailing seperti diatur dalam PP 1/2017. Prevailing artinya mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir," ujar Bambang.<br />
<br />
Menanggapi permintaan Freeport, Bambang mengatakan, pemerintah masih akan berdiskusi mengenai hal ini. Ia mengtakan, ada kemungkinan bahwa Freeport akan mendapatkan insentif pajak dari kebijakan ini. Meski begitu, Bambang belum bisa menjelaskan seperti apa mekanisme insentif ini.<br />
<br />
"Sekarang tren pajak badan itu turun, ke depan (tarifnya) masih bisa turun lagi. Kalau dapat insentif lain, kita lihat perkembangannya kemudian," kata dia.<br />
<br />
<br />
Sumber: <a href="http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/17/02/11/ol6d2f361-freeport-ancam-phk-30-ribu-karyawan-indonesia">www.republika.co.id</a> | 11 Februari 2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-68446354306706909062017-01-03T11:36:00.000+07:002017-01-03T11:36:12.060+07:00Sri Mulyani Dinilai Berhasil Genjot Penerimaan Pajak<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig5k6mHZ4ciUd3HwjyxSMy8rEmKJfAV8QSoJAqFuivsYqoy7Fo6RdgIl3sxGiRmJDyNBFKgJv1keQFfb_g0j330vTVCPO799RQzJqNr9v2dSJXE11OktJ5NGC1lg5ZHaeqs23NZzYgAPQ/s1600/ta_hsl_14.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="183" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig5k6mHZ4ciUd3HwjyxSMy8rEmKJfAV8QSoJAqFuivsYqoy7Fo6RdgIl3sxGiRmJDyNBFKgJv1keQFfb_g0j330vTVCPO799RQzJqNr9v2dSJXE11OktJ5NGC1lg5ZHaeqs23NZzYgAPQ/s320/ta_hsl_14.jpg" width="320" /></a></div>Jakarta - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengapresiasi kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) dalam mengejar target pendapatan di APBN 2016, sejak masuk sebagai anggota kabinet di Juli 2016 lalu. Misbakhun mengatakan, meski capaian penerimaan masih jauh dari target, tapi SMI sudah menunjukkan kerja kerasnya selama lima bulan belakangan ini.<br />
<br />
Berdasar data yang dipegang Misbakhun, penerimaan pajak secara keseluruhan per 31 Desember 2016 mencapai Rp 1.105 triliun, atau sebesar 81,54 persen dari target penerimaan pajak di APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 1.355 triliun. Penerimaan total itu tumbuh sekitar 4,13 persen dibandingkan dengan tahun 2015.<br />
<span id="fullpost"><br />
“Jumlah penerimaan itu sudah meliputi hasil tax amnesty sampai periode kedua yang berakhir 31 Desember 2016,” ujar Misbakhun, Minggu (1/1).<br />
<br />
Politikus Partai Golkar itu memerinci, hingga akhir periode kedua tax amnesty yang berakhir bersamaan dengan pengujung 2016, penerimaan dari uang tebusan sebesar Rp 107 trililun. Rinciannya, Rp 103 triliun merupakan uang tebusan, Rp 739 miliar dari pembayaran bukti permulaan, serta Rp 3,06 triliun dari pembayaran uang tunggakan penagihan pajak.<br />
<br />
Sedangkan total dana repatriasi luar negeri yang masuk sebesar Rp 141 triliun. “Dana deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun dan dana repatriasi dalam negeri sebesar Rp 3.143 triliun mendominasi dana deklarasi yang masuk dalam skema tax amnesty,” tutur mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.<br />
<br />
Tapi bila penerimaan pajak tak termasuk dengan hasil tax amnesty, maka capaiannya baru mencapai Rp 998 triliun. Dalam hitungan Misbakhun, angka itu sama dengan 73,6 persen dari total target pendapatan sektor perpajakan sebesar Rp 1.355 triliun yang dipatok dalam APBNP 2016.<br />
<br />
Sedangkan realisasi penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 32,5 triliun, atau setara 97,59 persen dari target Rp 33,37 triliun di APBNP 2016.<br />
<br />
Sedangkan hasil dari bea keluar tembus Rp 2,942 triliun, atau sepadan dengan 119,18 persen dari target di APBNP 2016 yang dipatok sebesar Rp 2,46 triliun.<br />
<br />
Adapun pemasukan dari cukai mencapai Rp 135,6 triliun atau 91,56 persen dari target sebesar Rp 148,1 triliun di APBNP 2016. Rinciannya, Rp130,18 triliun berasal dari cukai hasil tembakau (CHT), sedangkan Rp 5,43 triliun dari non-CHT.<br />
<br />
Menurut Misbakhun, meski target dari pajak dan cukai belum tercapai 100 persen, namun harus ada apresiasi. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah bekerja keras.<br />
<br />
Bahkan ada beberapa kantor wilayah pajak yang mampu mencapai 100 persen. Menurutnya, dedikasi pegawai Perpajakan dan Bea Cukai yang secara sungguh-sungguh bekerja keras untuk tercapainya penerimaan negara ini harus diapresiasi oleh negara.<br />
<br />
“Dengan pencapaian penerimaan pajak dan bea cukai tersebut maka harapan saya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak ada lagi pemotongan tunjangan kinerja kepada pegawai DJP dan DJBC serta seluruh jajaran Kementrian Keuangan sebagai bentuk insentif atas dedikasi dan kerja keras mereka mengamankan APBNP 2016,” cetusnya.<br />
<br />
Tapi ada juga sorotan penting yang tak luput dari perhatian Misbakhun. Yakni realisasi belanja modal 2016 yang mencapai 59 persen, sedangkan penyerapan anggaran di angka 93 persen.<br />
<br />
Menurut Misbakhun, data belanja itu memang masih bisa berubah karena menunggu catatan terakhir dari Direktorat Perbendaharaan Negara Kemenkeu. Namun, Misbakhun mengarapkan persentasenya bisa lebih tinggi.<br />
<br />
“Harapan saya belanja modal bisa mencapai di atas 60 persen untuk menjadi bukti bahwa pemerintah serius memperbaiki kualitas pertumbuhan. Serta serapan anggaran bisa mencapai di atas 95 persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi belanja pemerintah,” tuturnya.<br />
<br />
Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itupun merasa optimistis melihat realisasi penerimaan dan serapan anggaran yang ada menunjukkan tercapainya disiplin fiskal. “Sehingga defisit total antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak akan melebihi tiga persen sebagai batas maksimum sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tegasnya.<br />
<br />
Misbakhun mengakui semua capaian itu tidak lepas dari usaha SMI yang sungguh-sungguh dan tanpa kenal lelah. Sebab, sejak SMI dilantik sebagai menteri keuangan pada 27 Juli 2016, kerja kerasnya bisa dilihat dari data yang ada.<br />
<br />
Capaian positif SMI yang paling terlihat adalah membentuk APBN yang dipercaya. “Membangun APBN yang kredibel dan penerimaan negara yang optimal adalah upaya yang harus diberikan dukungan oleh semua elemen bangsa karena ini adalah bagian upaya membangun kemandirian bangsa dan kedaulatan negara sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Jokowi di Nawacita dan Trisakti,” pungkasnya.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://www.beritasatu.com/ekonomi/407386-sri-mulyani-dinilai-berhasil-genjot-penerimaan-pajak.html">beritasatu.com</a> | Minggu, 01 Januari 2017<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-50811396243584688552016-12-23T21:53:00.001+07:002016-12-23T21:53:29.947+07:00Ditjen Pajak Ultimatum Google<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhc-mCKe68WedmpqJgQeNyClsOI7ikc_rhn4_d1vjO6L5fh-ux9bw_90FZOxQtEBRpNGjA6TeyLcVEqpqcGuHSQ7Zj8exy-gQ3V2QEr0_zGwPZw-xeVNkgtjd1UcFTLRM9vnrCxEL72Mw/s1600/ta_hsl_13.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="174" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhc-mCKe68WedmpqJgQeNyClsOI7ikc_rhn4_d1vjO6L5fh-ux9bw_90FZOxQtEBRpNGjA6TeyLcVEqpqcGuHSQ7Zj8exy-gQ3V2QEr0_zGwPZw-xeVNkgtjd1UcFTLRM9vnrCxEL72Mw/s320/ta_hsl_13.jpg" width="320" /></a></div>JAKARTA - Negosiasi penyelesaian utang pajak Google di Indonesia menemui jalan buntu setelah Ditjen Pajak menolak nilai pajak yang diajukan Google lantaran angkanya terlalu kecil.<br />
<br />
Ditjen Pajak lantas memberikan peringatan kepada perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu.<br />
<br />
Pemeriksaan pajak Google akan dilanjutkan dalam tahapan bukti permulaan yang berarti ada indikasi pidana.<br />
<br />
"Tahun depan bukan settlement (penghitungan pajak) lagi. Settlement saya tutup. Itu omongan saya," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di Jakarta, Selasa (20/12/2016).<br />
<span id="fullpost"><br />
"Kami harus kencang. Saya minta Google tahun depan berikan datanya (keuangan), saya hitung pajaknya, dan ingat konsekuensinya denda 150 persen," lanjut Haniv.<br />
<br />
Menurut ia, tidak ada pihak atau seorangpun di Indonesia bisa membatalkan sanksi bunga utang pajak 150 persen.<br />
<br />
Sebab kata Haniv, ketentuan itu sudah ketentuan undang-undang. Pernyataan keras itu sudah disampaikan kepada Google.<br />
<br />
Perusahaan asal AS itu sudah memberikan respons namun masih belum terbuka. "Dia ngeri juga hadapi investigasi kami. (Pokoknya) Sebulan data enggak diberikan, saya akan tingkatkan (pemeriksaaan jadi) full investigastion," ucap ia.<br />
<br />
Sebenarnya, penyelesaiaan kasus pajak Google nampak menemui titik terang. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terimakasih kepada Google lantaran berkomitmen membayar utang pajaknya.<br />
<br />
Namun berdasarkan perkembangan teranyar, negosiasi itu tidak mencapai kesepakatan lantaran angka tax settlement yang diajukan Google dinilai terlalu kecil dari perhitungan Ditjen Pajak.<br />
<br />
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak menawarkan tax settlement alias penyelesaian pajak untuk Google.<br />
<br />
Perusahaan raksasa internet itu disebut-sebut memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. <br />
<br />
Sumber : <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/12/20/164157826/ditjen.pajak.ultimatum.google">bisniskeuangan.kompas.com</a> | 20 Desember 2016<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-71781868766033043162016-11-29T23:05:00.001+07:002016-11-29T23:05:57.789+07:00Sri Mulyani Tanggapi Kegundahan Pegawai Pajak Pasca-OTT<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNx4mFU-ZWZoApDdZ_0xN1snteyz5iAKDszIVrVbHIB7dO-0tuvQfuth2V3RGplT4cAFhv_H400MZc4V7Qke_98dDe_XScqBlGU_dXMeYuXGA9E1oVhu7ixdYdqswfxQvFOtrPGUgmtFc/s1600/ta_hsl_12.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img height="204" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNx4mFU-ZWZoApDdZ_0xN1snteyz5iAKDszIVrVbHIB7dO-0tuvQfuth2V3RGplT4cAFhv_H400MZc4V7Qke_98dDe_XScqBlGU_dXMeYuXGA9E1oVhu7ixdYdqswfxQvFOtrPGUgmtFc/s320/ta_hsl_12.jpg" style="border: 0; margin: 4px 2px 0 0;" width="320" /></a></div>JAKARTA - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada media pasca operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Ditjen Pajak oleh KPK mengundang reaksi pegawai pajak.<br />
<br />
Bahkan ada yang menulis kekecewaan atas pernyataan perempuan 54 tahun itu. Tulisan pegawai pajak tersebut sempat dibacakan oleh Anggota Komisi XI Misbakhun saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea Cukai, Senin (28/11/2016).<br />
<br />
Menanggapi hal itu, Ani pun langsung memberikan jawaban. "Saya kalau merasa terluka ya kecewa (atas kasus suap). Tetapi pada hari itu juga saya sampaikan tulisan saya di dalam Whatsapp dan Instagram saya ke seluruh jajaran," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu.<br />
<span id="fullpost"><br />
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap agar pegawai pajak membaca tulisan yang ia buat. Ani tidak menyebutkan secara langsung tulisan tesebut.<br />
<br />
Namun pasca OTT pegawai pajak, is memang sempat menulis surat untuk para jajaran Kementerian Keuangan.<br />
<br />
Meski begitu, Ani memberikan sedikit penjelasan. Ia mengungkapkan, meski kecewa berat dengan perilaku oknum pegawai pajak yang tertangkap KPK dalam kasus dugaan suap, kepercayaannya kepada pegawai pajak tidak pernah luntur.<br />
<br />
"Saya sebagai Menteri Keuangan tidak hanya masalah terluka atau kecewa saja. Saya ingin mengajak kita semua yang saya percaya 99,9 persen, saya yakin adalah staf-staf yang baik, yang memiliki integritas dan komitmen," kata Ani.<br />
<br />
Perempuan kelahiran Lampung itu bahkan meminta Misbakhun membagikan tulisan yang ia buat kepada para pegawai pajak. Ia berharap tidak ada lagi pegawai pajak yang menilainya hanya menyalahkan Ditjen Pajak.<br />
<br />
<b>Gundah</b><br />
<br />
Dalam rapat kerja Kondisi XI dengan Sri Sri Mulyani, Misbakhun membacakan tulisan yang berisi curahan hati seorang pegawai pajak di hadapan Sri Mulyani.<br />
<br />
“Saya hanya ingin sampaikan kegundahan teman-teman di Ditjen Pajak. Kebetulan banyak sahabat saya kerja di sana,” ujar Misbakhun.<br />
<br />
Surat yang dibacakan Misbakhun itu berjudul "Menaikkan Gaji 1.000 Kali Lipat?'". Intinya tutur ia, tulisan itu berisi keluhan pegawai pajak yang selalu dianggap rakus, tamak dan korup.<br />
<br />
Curhatan itu memang dikhususkan untuk Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa menaikkan gaji atau tunjangan selangit bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukanlah cara yang tepat untuk menekan bibit-bibit korupsi.<br />
<br />
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan korupsi oleh Kasubdit pada Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno, dalam acara Media Gathering Wartawan Makro, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2016).<br />
<br />
“Kalau mau dinaikkan 1.000 kali pun, enggak akan cukup, kalau itu adalah untuk orang yang tamak,” kata Sri Mulyani yang biasa disapa Ani.<br />
<br />
Berdasarkan tulisan pegawai pajak yang dibacakan Misbakhun, pernyataan Sri Mulyani inilah yang mengundang berbagai reaksi dari pegawai pajak. Selain itu, Ani juga kerap mengungkapkan rasa kecewanya dengan mengucapkan kata tamak atau lalai pasca kasus suap pejabat Ditjen Pajak.<br />
<br />
Kata-kata itu juga dianggap stigma yang menghakimi pegawai Ditjen Pajak. "Ibu, tolong jangan hakimi kami dengan stigma : lalai, boros, dan tamak," seperti dikutip dari tulisan seorang pejabat pajak tersebut.<br />
<br />
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.<br />
<br />
KPK menangkap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permukaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.<br />
<br />
Dari keduanya, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar. Saat ini KPK terus mendalami kasus tersebut apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/11/29/060600526/sri.mulyani.tanggapi.kegundahan.pegawai.pajak.pasca-ott">kompas.com</a> | 29 November 2016<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-26226513508245918462016-11-29T22:47:00.000+07:002016-11-29T22:47:19.037+07:00Keluhan Pegawai Pajak untuk Sri Mulyani Soal Penangkapan KPK<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRM8VlVOnktg1QRbKS9IQV-IGEsq2SkJtYrOs5-px2h6M3DSVPNN1qdy-qu5DjiIbfqzB_peFr5tWjd9198fx1r_8Y1MbjParJXOq8RE9AF1QpM3UQmCmh_Ko8eVInXVWNi3aaBWgXliw/s1600/ta_hsl_11.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="186" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRM8VlVOnktg1QRbKS9IQV-IGEsq2SkJtYrOs5-px2h6M3DSVPNN1qdy-qu5DjiIbfqzB_peFr5tWjd9198fx1r_8Y1MbjParJXOq8RE9AF1QpM3UQmCmh_Ko8eVInXVWNi3aaBWgXliw/s320/ta_hsl_11.jpg" width="320" /></a></div>Jakarta - Penangkapan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan kasus suap memicu kekecewaan banyak pihak, khususnya para pegawai di lingkungan Ditjen Pajak yang selama ini menjunjung nilai-nilai integritas dan kredibilitas. Dari kasus tersebut, memunculkan curhatan dari pegawai pajak lain.<br />
<br />
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Misbakhun mengaku mendapat banyak keluhan atau curhatan dari teman-temannya yang merupakan pegawai pajak. Salah seorang pegawai pajak yang enggan disebutkan namanya menuliskan curahan hatinya merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati soal kenaikan gaji 1.000 kali lipat pun tidak akan berpengaruh untuk orang-orang tamak.<br />
<span id="fullpost"><br />
Misbakhun membacakan keluhan tersebut di hadapan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Senin malam (28/11/2016). Misbakhun mengatakan, menurut teori Tipologi, korupsi ada dua, karena kebutuhan dan karena keserakahan. Sambungnya, cara paling efektif menghapus korupsi karena kebutuhan hidup dengan meningkatkan penghasilan.<br />
<br />
"Tapi kalau korupsi karena keserakahan, mau gaji sampai nyundul langit pun tidak akan berpengaruh. Kalau dibilang tidak usah menaikkan penghasilan aparat, karena tetap saja bakal korupsi, jelas itu sesat pikir," tegas Misbakhun.<br />
<br />
Dia menegaskan, korupsi karena kebutuhan hidup di Ditjen Pajak sudah hampir tidak ada. Namun sebaliknya korupsi karena keserakahan, tidak ada yang bisa menjamin mengingat orang-orang serakah ada di mana-mana.<br />
<br />
"Kalau dinaikkan gaji 1.000 kali lipat bagi orang yang tamak jelas tidak berpengaruh, tapi pasti berpengaruh bagi mayoritas yang tidak tamak. Jangankan dinaikkan 1.000 kali lipat, dinaikkan 100 kali lipat saja sudah banyak yang sujud syukur," terang dia.<br />
<br />
Curhatan berlanjut, yang meminta kepada Sri Mulyani untuk tidak menghakimi seluruh pegawai Ditjen Pajak dengan stigma lalai, boros, dan tamak.<br />
<br />
"Ibu boleh geram dengan oknum yang melukai Kemenkeu, tapi mengumbar hal itu di ruang publik dengan risiko pelintir, melukai hati kami. Jangan diumbar terus, ada KPK dan Hakim. Kami tidak minta dinaikkan gaji 1.000 kali lipat, tapi please, jangan tambah luka hati kami dengan tuduhan yang dilontarkan publik seolah kami sama dengan oknum itu," ucap Misbakhun menirukan curhatan pegawai pajak.<br />
<br />
Mendengar hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, semua kecewa dengan perbuatan oknum tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan, bahwa dirinya pernah menulis surat atau pesan yang menyatakan masih banyak pegawai pajak yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas demi negara ini.<br />
<br />
"Saya sebagai Menkeu kecewa dan terluka, tapi saya yakin 99,99 persen pegawai Kemenkeu baik, punya integritas. Tolong Pak Misbakhun tuliskan di grup Whatsapp teman-teman foto lagi tulisan saya itu, karena posisi saya tidak berubah," tegas Sri Mulyani.<br />
<br />
Sri Mulyani berjanji akan mengkaji tunjangan kinerja seluruh pegawai supaya terjadi keseimbangan. "Saya akan berjanji mengevaluasi peraturan tunjangan kinerja," pungkas dia. (Fik/Gdn)<br />
<br />
Sumber : <a href="http://bisnis.liputan6.com/read/2664122/keluhan-pegawai-pajak-untuk-sri-mulyani-soal-penangkapan-kpk">liputan6.com</a> | 28 November 2016<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-78218795775673084742016-11-03T08:29:00.002+07:002016-11-03T08:29:33.706+07:00Amnesti Pajak Sumbang Kenaikan Rasio Pajak 1,08% Terhadap PDB<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyxI2NskcLiAUQKbppiEspNEF3xYb7aT4M-teO1eC5ozxTqnkyhBNbbQm8ctNa35M_GJxbt5Ri6jx4zwbRg6-OKMkLf3iAxRbV-X5qWsvi0jx2Ow6H0dI_CVavrpYh2yZrj_Fghcwg9Ls/s1600/ta_hsl_10.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="214" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyxI2NskcLiAUQKbppiEspNEF3xYb7aT4M-teO1eC5ozxTqnkyhBNbbQm8ctNa35M_GJxbt5Ri6jx4zwbRg6-OKMkLf3iAxRbV-X5qWsvi0jx2Ow6H0dI_CVavrpYh2yZrj_Fghcwg9Ls/s320/ta_hsl_10.jpg" width="320" /></a></div>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Raden Pardede mengatakan, pelaksanaan amnesti pajak pada tahun ini akan meningkatkan rasio pajak 1,08% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dan ini merupakan bentuk usaha pemerintah agar reformasi fiskal berjalan lebih baik.<br />
<br />
Untuk tahun 2017, kata Raden, kenaikan rasio pajak dari pelaksanaan amnesti pajak diperkirakan hanya sebesar 0,08%. Alias hanya peningkatan sementara saja.<br />
<span id="fullpost"><br />
Meski demikian, Raden yang juga ekonom Universitas Indonesia itu, mengatakan pelaksanaan amnesti pajak yang merupakan reformasi fiskal harus dihargai dan telah membuat kemajuan. <br />
<br />
Pasalnya, kata Raden, selama ini rasio pajak terhadap PDB sudah menurun sejak 2012. Bila dilihat lebih dari 10 tahun ke belakang, rasio pajak ibarat roller coaster alias naik turun. Kurun waktu 2004-2008, rasio pajak meningkat akibat booming komoditas. Dan sunset policy, yaitu pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, ikut mendorong kenaikan rasio pajak. "Namun tahun 2009, rasio pajak turun," ujarnya dalam acara Bank Dunia di Jakarta, Selasa (25/10/2016).<br />
<br />
Raden menyimpulkan sejatinya rasio pajak terhadap PDB sudah bermasalah sejak 2008. Untuk mengantisipasinya, sambung dia, selain memaksimalkan program amnesti pajak, pemerintah juga harus menggunakan anggaran dengan bijak. "Kita harus membelanjakan untuk infrastruktur, BPJS, kesehatan, dan pendidikan," katanya.<br />
<br />
Dan Raden menegaskan bahwa agar menjaga rasio pajak terhadap PDB tetap positif, maka reformasi pajak menjadi suatu keharusan ditengah keharusan untuk modal politik. "Ini tantangan besar bagi Indonesia, kita harus lihat reformasi pajak yang lebih komprehensif," pungkasnya. <br />
<br />
Sumber : <a href="http://ekbis.sindonews.com/read/1150023/33/amnesti-pajak-sumbang-kenaikan-rasio-pajak-1-08-terhadap-pdb-1477384596">sindonews.com</a> | 25 Oktober 2016<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-82132518229734475212016-10-29T11:07:00.000+07:002016-10-29T11:08:06.551+07:00Agar Tak Dikejar Pajak, Selebgram Hingga Youtubers Bisa Ikut Tax Amnesty<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTW9iXNTcXBfPRQFPRvYUFcuh_4E4f_smC111Dj_3DRv0geHSHSyL1VzqYYFAB77uQVEwuQd2ZPVJW8bGfjkOkUp6tN2ubeb10DRSKatoCNG39rXX_D22l-DNTs4NtOc4KtuD9EETEI1Y/s1600/ta_hsl_09.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="192" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTW9iXNTcXBfPRQFPRvYUFcuh_4E4f_smC111Dj_3DRv0geHSHSyL1VzqYYFAB77uQVEwuQd2ZPVJW8bGfjkOkUp6tN2ubeb10DRSKatoCNG39rXX_D22l-DNTs4NtOc4KtuD9EETEI1Y/s320/ta_hsl_09.jpg" width="320" /></a></div>Malang - Selebgram hingga youtubers diincar untuk membayar pajak. Namun, jika mereka selama ini tidak pernah lapor dan membayar pajak, maka bisa mengikuti program tax amnesty yang sedang bergulir saat ini.<br />
<br />
"Kalau mereka sudah lama nggak pernah lapor dan nggak pernah bayar pajak kesempatannya ya tax amnesty, ikut aja tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, di Hotel Atria, Malang, Kamis (13/10/2016).<br />
<span id="fullpost"><br />
Mereka bisa mengikuti tax amnesty dengan catatan penghasilan dari kegiatan di media sosial (medsos) bukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di atas Rp 4,5 juta/bulan atau 54/tahun. Jika ingin mengikuti tax amnesty, maka bisa dilakukan dengan cara deklarasi harta.<br />
<br />
Menurut Hestu, para selebritis medsos lebih baik ikut tax amnesty ketimbang harus menghitung berapa kewajiban pajak yang ditunggak.<br />
<br />
"Nah justru ini yang online e-commerce belum bayar pajak dengan baik. Nah, skema tax amnesty ini sangat baik nggak usah hitung tiap tahun berapa, bayarnya berapa, penghasilannya berapa, isi SPT. Ikut tax amnesty saja hartanya berapa dan bayar tebusan 3%, selesai yang kemarin-kemarin," kata Hestu.<br />
<br />
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak bisa mengetahui jika para selebritis medsos menyembunyikan penghasilan mereka dan menolak membayar pajak.<br />
<br />
"Suatu saat kami pasti tahu kok mereka penghasilannya berapa, harus bayarnya berapa," tutur Hestu. (hns/hns) <br />
<br />
Sumber : <a href="http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3320282/agar-tak-dikejar-pajak-selebgram-hingga-youtubers-bisa-ikut-tax-amnesty">finance.detik.com</a> | 13 Oktober 2016<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7831172371858143001.post-35161289389603781452016-10-29T09:31:00.000+07:002016-10-29T09:31:27.795+07:00Induk Perusahaan Google Temui Pejabat Pajak Indonesia<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivay24mPUVIgX7-jvQ3l3qOj8UQ0dShSIwFC1fG4CZeBOh333k_VR0RLlomciE5Dsujs2fX2nMcU717mxPckQlczb4HpldJGSYkIrMoGvz83Uxfp3-tiHQaacXkBex5nB4WRoQaDbFvac/s1600/ta_hsl_08.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.5em; margin-right: 1em;"><img style="border:0; margin: 4px 2px 0 0;" height="179" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivay24mPUVIgX7-jvQ3l3qOj8UQ0dShSIwFC1fG4CZeBOh333k_VR0RLlomciE5Dsujs2fX2nMcU717mxPckQlczb4HpldJGSYkIrMoGvz83Uxfp3-tiHQaacXkBex5nB4WRoQaDbFvac/s320/ta_hsl_08.jpg" width="320" /></a></div>Jakarta - Eksekutif senior Alphabet, induk perusahaan Google, dari kantor pusat Asia Pasifik dikabarkan telah bertemu dengan pejabat kantor pajak Indonesia. Demikian dikabarkan sumber terkait yang dikutip detikINET dari Reuters.<br />
<br />
Kedatangan para bos Alphabet itu adalah untuk melakukan negosiasi pajak yang harus dibayarkan Google. Namun sumber tersebut menyatakan belum ada kesepakatan yang dicapai. Pihak Google juga menolak berkomentar atas kabar ini.<br />
<br />
"Ketika waktunya sudah tepat, kami akan menggelar konferensi pers," sebut Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili oleh Ken Dwijugiasteadi yang juga menolak memberi keterangan apakah benar pihaknya telah bertemu dengan eksekutif Google.<br />
<span id="fullpost"><br />
Seperti diberitakan, Google dinilai belum membayar pajak dalam jumlah yang seharusnya ke pemerintah Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengestimasi hutang pajak Google termasuk denda di tahun 2015 bisa menembus angka USD 418 juta atau di kisaran Rp 5,5 triliun.<br />
<br />
Itu yang membuat Google terus dikejar agar melunasi kewajibannya tersebut. Sedangkan Google ketika dimintai tanggapan masih menyatakan hal yang sama. Bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan otoritas lokal dan bahwa mereka telah membayar semua kewajiban pajaknya.<br />
<br />
Di sisi lain, otoritas pajak Indonesia berencana tidak hanya mengejar Google tapi juga perusahaan lain yang berbisnis dengan menghantarkan konten internet di Indonesia, misalnya saja Facebook.<br />
<br />
Menurut Haniv, total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 adalah sebesar USD 830 juta, dengan Google dan Facebook memegang pangsa pasar sekitar 70%.<br />
<br />
Sumber : <a href="http://inet.detik.com/read/2016/10/27/104419/3330536/398/induk-perusahaan-google-temui-pejabat-pajak-indonesia">detik.com</a> | 27 Oktober 2016<br />
</span>Unknownnoreply@blogger.com0