[Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon

Pada tulisan kali ini saya masih ingin mengulas sedikit mengenai salah satu perubahan dalam Undang-undang PPN terbaru (UU. Nomor 42 Tahun 2009). Salah satu perubahan yang saya maksudkan adalah ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melihat perubahan tersebut, berikut saya kutipkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN sebelum dan setelah mengalami perubahan.


Sebelum mengalami perubahan (UU. Nomor 18 Tahun 2000) :
Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;


Setelah mengalami perubahan (UU. Nomor 42 Tahun 2009) :
Pasal 9 ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Dari materi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN di atas, baik sebelum atau setelah mengalami perubahan, maka ada beberapa hal yang patut untuk kita cermati :
  1. Perubahan redaksi pada kalimat "... kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi..." menjadi " ... kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon ..."
  2. [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Berupa Station Wagon
Perubahan redaksi pada kalimat "... kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi..." menjadi " ... kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon ..."
Tidak dipungkiri bahwa sebelum ketentuan ini mengalami perubahan, kita sering mengalami kesulitan untuk menerapkan ketentuan ini di lapangan disebabkan karena kesulitan atau ke-gamang-an kita dalam mendefinisikan kendaraan bermotor jenis jeep, station wagon, van dan kombi. Hal ini karena memang belum ada ketentuan perpajakan yang menjelaskan atau memberikan batasan dan kriteria yang pasti mengenai jenis kendaraan jeep, station wagon, van dan kombi. Sangat cepatnya perkembangan industri otomotif dalam persaingan merebut hati konsumen melalui model-model terbaru yang ditawarkan, menambah permasalahan tersendiri.
Namun kita patut bersyukur karena pada ketentuan yang baru, pasal ini telah mengalami perubahan (atau bisa diartikan juga sebagai penyempurnaan) dari ketentuan sebelumnya, sehingga menjadi lebih sederhana. Kita menjadi lebih mudah memahami bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam konteks pasal ini adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.
Permasalahan yang masih tersisa adalah sebuah pertanyaan, apakah definisi (batasan) dan bagaimana spesifikasi kendaraan bermotor yang termasuk sebagai station wagon?

[Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Berupa Station Wagon
Pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN terbaru, disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Sebagian besar kita pasti sudah sangat familiar dengan kendaraan jenis sedan, sehingga tidak perlu untuk dijelaskan di sini. Adapun untuk kendaraan jenis station wagon adalah tugas dan tujuan saya menuliskannya di blog ini.
Mengingat bahwa peraturan perpajakan belum ada yang memberikan definisi dan penjelasan spesifikasi station wagon (asumsi Penulis), maka Penulis akan berusaha memberikan referensi yang memadai agar Anda bisa mendefiniskan kendaraan (mobil) apa saja yang masuk kriteria sebagai station wagon.

Station Wagon Menurut Wikipedia
"A station wagon or estate car is a body style variant of a sedan/saloon with its roof extended rearward[1] over a shared passenger/cargo volume with access at the back via a third or fifth door (the liftgate or tailgate), instead of a trunk lid. The body style transforms a standard three-box design into a two-box design — to include an A, B & C-pillar, as well as a D pillar. Station wagons feature flexibility to allow configurations that either favor passenger or cargo volume, e.g., fold-down rear seats."
Menurut definisi tersebut dapat dipahami bahwa sebuah mobil station wagon pada dasarnya merupakan variant dari jenis sedan, dengan atap diperpanjang kebelakang melampaui ruang penumpang dan kargo/barang, dengan akses di belakang melalui pintu ketiga atau kelima (pintu-ekor/tail-gate), bukan dari bagasi.
Ilustrasi gambar di bawah ini mudah-mudahan dapat memperjelas definisi ini. Pada gambar atas adalah jenis sedan dimana badan mobil terdiri atas tiga kotak (pada gambar dibedakan dengan warna) yaitu bagian depan (ruang mesin), bagian tengah (ruang penumpang) dan bagian belakang (bagasi/kargo). Sedang station wagon adalah gambar yang tengah, dimana badannya hanya terdiri dari dua kotak yaitu bagian depan (ruang mesin) dan bagian belakang (ruang penumpang dan kargo/barang).


Station Wagon Menurut The American Heritage Dictionary
The American Heritage Dictionary defines a station wagon as "an automobile with one or more rows of folding or removable seats behind the driver and no luggage compartment but an area behind the seats into which suitcases, parcels, etc., can be loaded through a tailgate."

Definisi dari The American Heritage Dictionary lebih memperjelas gambaran kita akan sebuah station wagon, dimana digambarkan bahwa station wagon adalah sebuah mobil dengan satu atau lebih baris kursi yang dapat dilipat atau dilepas di belakang sopir dan tidak ada ruang bagasi [seperti pada sedan] tapi sebuah ruang di belakang kursi di mana koper, paket, dll, dapat dimuat melalui sebuah pintu belakang.

Penggunaan Istilah Station Wagon dan Perkembangannya
"Station wagon" atau "wagon" adalah istilah yang secara umum digunakan dalam bahasa Inggris United States, Australia, Kanada dan New Zealand. Sedang "estate car" atau "estate" adalah umum digunakan pada British English.

Pabrikan-pabrikan mobil dunia telah memasarkan body-style wagon dengan istilah yang bermacam-macam; misalnya Audi dengan "Avant", BMW dengan "Touring", Citroen dengan "Break", Volkswagen dengan "Variant", Opel dengan "Caravan", Wartburg dengan "Tourist", Fiat dengan "Weekend", Mazda dengan "Estate", serta pabrikan lainnya dengan istilah yang berbeda pula.

Persamaan dan Perbedaan Station wagon dengan Hatchback
Persamaan antara Station wagon dengan hatchback adalah keduanya mempunyai design konfigurasi yang sama yaitu dua kotak, kotak bagian depan adalah ruang mesin dan kotak belakang adalah ruang penumpang dan kargo/barang dalam satu ruang, serta terdapat pintu belakang untuk akses kargo/barang. Disamping mempunyai persamaan, keduanya juga mempunyai sedikit perbedaan yang antara lain adalah sebagai berikut :




  1. Ruang Kargo/barang. Ruang kargo pada station wagon lebih luas dengan jendela pada ruang kargo juga lebih luas, sedang pada hatchback relatif lebih sempit dan jendela yang minim, bahkan mungkin tanpa jendela samping di area kargo.
  2. Kursi. Pada station wagon mempunyai dua atau tiga baris kursi penumpang sedang pada hatchback hanya satu atau dua baris kursi saja.
  3. Suspensi Belakang. Suspensi belakang pada station wagon pada umumnya didesign dengan suspensi yang lebih memungkinkan untuk mengangkut beban tambahan dibanding dengan hatchback.
  4. Pintu Belakang. Pintu belakang pada hatchback biasanya didesign dengan fitur pintu berengsel dibuka keatas (top-hinged liftgate) atau kombinasi dengan pintu dibuka ke bawah untuk akses ke ruang kargo/barang.

Spesifikasi Station Wagon
Dari uraian tentang definisi station wagon di atas maka dapat kita simpulkan bahwa station wagon adalah sebuah mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :
  1. Konfigurasi badan mobil terdiri dua kotak (two-box) yaitu kotak depan (ruang mesin) dan kotak belakang (ruang penumpang dan kargo/barang menyatu dalam satu ruang), bukan tiga kotak (three-box) sebagaimana sedan.
  2. Mempunyai akses keruang penumpang/kargo melalui pintu belakang (bukan bagasi)
  3. Mempunyai dua atau tiga baris kursi penumpang
Hatchback mempunyai spesifikasi mirip dengan station wagon, hanya size dan volume badan (body) relatif lebih kecil, sehingga kita kategori-kan juga sebagai station wagon.

Mengidentifikasi Mobil di Pasar Indonesia
Setelah kita mengetahui spesifikasi khusus dari kendaraan jenis station wagon maka dengan mudah kita akan bisa mengidentifikasi apakah sebuah mobil termasuk dalam kriteria sebagai station wagon atau bukan.

Berdasarkan spesifikasi yang sudah disebutkan di atas, untuk mobil keluaran Toyota yang dipasarkan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai station wagon antara lain Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser dan Alphard.

Pada mobil keluaran Suzuki yang termasuk kategori station wagon antara lain Aerio, Escudo, Vitara, Karimun dan Katana.

Pada mobil keluaran Honda antara lain CRV, Odyssey dan Freed. Pada mobil keluaran Hyundai antara lain Tucson, H-1, dan Santa Fee.

Adapun untuk Jazz (Honda), Yaris (Toyota), X-Over (Suzuki), Aveo (Hyundai), dan yang sejenisnya mempunyai spesifikasi sebagai Hatchback, merupakan station wagon dengan ukuran relatif lebih kecil.

Uraian di atas mudah-mudahan mengurangi ke-gamang-an kita untuk mengidentifikasi apakah suatu jenis kendaraan bermotor termasuk dalam kategori station wagon atau bukan sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


11 Response to "[Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon"

  1. A. Wibawa 2 Oktober 2010 pukul 11.40
    Pada bulan Maret 2010 yang lalu perusahaan kami membeli beberapa kendaraan Ford - New Everest sebagai kendaraan operasional direksi. Kami sudah terlanjur mengkreditkan PPN-nya pada SPT PPN. Karena kami sudah mengkreditkan PPN-nya, apakah ketika kami melepas (menjual) kembali mobil-mobil tersebut pada suatu saat nanti, kami harus memungut PPN? Mohon penjelasannya?
  2. Ahmadi@A.Wibawa 3 Oktober 2010 pukul 07.51
    Mengacu kepada apa yang telah diuraikan pada tulisan ini, maka New Everest (Ford) termasuk kategori sebagai station wagon, sehingga Pajak Masukan (PPN atas pembelian) menjadi tidak dapat dikreditkan.
    Kesalahan mengkreditkan pada SPT PPN dapat dibetulkan melalui SPT Pembetulan.
    Pelepasan (penjualan) kembali kendaraan tersebut sesuai Pasal 16D UU PPN, tidak perlu dipungut PPN.
  3. Anonim 25 Oktober 2010 pukul 09.31
    Mungkin Bapak bisa mendefenisikannya berdasarkan peraturan/perundangan yang berlaku di Indonesia, misalnya peraturan/perundangan dari kementerian Perhubungan, karena apa? karena petugas pajak akan berpegang pada bukti otentik, misalnya BPKB atau STNK mobil tersebut, sebagaimana kita ketahui, kebanyakan mobil jenis tersebut diatas dinyatakan sebagai jenis Minibus dalam STNK atau BPKB nya, mohon penjelasan...
    Terimakasih
  4. Anonim 4 November 2010 pukul 09.43
    Menurut Surat S-1499/PJ.54/2000 dikatakan bahwa Mobil Kijang merupakan Minibus yang dipersamakan dengan Van.Sedangkan di UU PPN yang baru Van telah dihapuskan.Menurut Saya Station Wagon harus berupa Sedan Hatchback ataupun 3 baris ruangan dan bukan MiniBus(Inova,Grandmax dsb).

    Terima Kasih.
  5. Anonim 11 Maret 2011 pukul 13.27
    Bingung jadinya nih...
    Jadi sebenarnya seperti mobil avanza masuk ke kriteria van atau station wagon...
    Bagi yang tau mohon penjelasan ya...
    thanks
  6. ditoo 4 Mei 2014 pukul 19.10
    Avanza jelas bukan Station wagonkarena dia basenya bukan sedan. Station wagon diciptakan dg base sedan yg dipanjangkan hingga memiliki pilar d. Untuk kasus di indonesia agak sulit saat ini mengidentifikasinya karena populasinya yg jarang.. yg mungkin plg mendkati adalah honda stream... demikian
  7. ditoo 4 Mei 2014 pukul 19.17
    Berdasarkan spesifikasi yang sudah disebutkan di atas, untuk mobil keluaran Toyota yang dipasarkan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai station wagon antara lain Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser dan Alphard.

    Klo menurut saya kurang tepat karena station wagon sesuai dengan kodratnya adl sedan yg dipanjangkan(bhsa mudahny) sehingga pilar d muncul di ujung bagasi bila menggunakan komparasi sedan normal.utk di indonesia khususnya yg jenis baru saat ini sulit ditemui krn mungkin kurang di minati yg paling mndekati adlh honda stream namun itu pun kurang tepat karena honda stream memiliki 3 baris kursi smntra station wagon hanya 2 baris dan ekstra kabin trsb di peruntukan untuk ruang kargo coba lihat juga di google dan ketik corolla station wagon maka akan muncul great corolla yg kita kenal di indonesia sbgai jenis sedan namun memiliki ekstra kabin yaitu hingga pilar d diujung bagasi
  8. Ahmadi H Lazuardi 6 Mei 2014 pukul 17.11
    Terima kasih Pak ditoo atas komen dan pendapatnya.

    Tulisan di atas sejatinya memang dibuat untuk mendefinisikan kendaraan jenis station wagon. Dengan merujuk kepada beberapa referensi, termasuk melihat visual gambarnya. Pada akhirnya dapat dibuat kesimpulan awal tentang ciri, karakteristik atau spesifikasi bentuk station wagon. Ciri dan spesifikasi tersebut (ada tiga, lihat tulisan) kemudian digunakan untuk mengidentifikasi objek (kendaraan) apakah termasuk jenis station wagon atau tidak. Kalau kemudian kendaraan seperti Kijang Innova bahkan Avanza, dikategorikan sebagai station wagon, karena spesifikasinya memenuhi kriteria. Kira-kira begitu alur berpikir dalam tulisan di atas.

    Kalau kemudian pak ditoo memberikan pendekatan tambahan, bahwa station wagon haruslah seperti "sedan yang dipanjangkan" saya kira boleh2 saja. Itu memperkaya diskusi kita tentang station wagon.

    Tetapi kita juga perlu mencatat, pada awal tahun 2014 ini pabrikan mobil Suzuki meluncurkan satu variant mobil baru yang diberi nama KARIMUN WAGON R. Coba kita perhatikan bentuknya. Sama sekali tidak ada "nuansa" sedan. Tetapi Suzuki memberi label WAGON. Apa kira-kira alasan Suzuki memberi nama dengan embel-embel WAGON? Apakah dia WAGON yang [bukan] WAGON?

    Temen-temen dari Suzuki mau beri pendapat.....?
  9. Unknown 5 November 2015 pukul 15.07
    ada kekuatan hukum nya tidak ya kalau iti station wagon karena dari pihak pajak nya ngotot itu adalah mini bus
  10. Unknown 21 Juni 2017 pukul 10.22
    saya mau bertanya apakah mobil dg STNK jeep bisa dikreditkan? kalau menurut saya bisa karena kalau mengacu pada UU 42 Th 2009, tulisan jeep nya sdh dihilangkan menjadi sedan dan station wagon, sedng menurut saya mobil jeep bukan tergolong staion wagon.. Apakah benar ya? Mohon tanggapan dan bantuannya saudara2..
  11. Ahmadi H Lazuardi 21 Juni 2017 pukul 11.05
    Sebenarnya kalau mengikuti kerangka berpikir dalam tulisan diatas dan melihat spesifikasi teknisnya, mobil jeep dapat digolongkan sebagai station wagon.
    Tetapi alasan Mbak Wulan, bahwa kendaraan jenis jeep telah dihapuskan dari Pasal 9 ayat (8) UU. PPN sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan, juga reasonable. Dengan catatan, anda harus konsisten bahwa jika suatu saat kendaraan jeep itu dijual maka atas penjualan tersebut harus dipungut PPN (Pasal 16D UU PPN).

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda