Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?

Di dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 dijelaskan bahwa faktur pajak harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Hal yang baru atau merupakan ketentuan baru terkait dengan kapan faktur pajak harus dibuat adalah apa yang disebutkan pada poin a sebagaimana tersebut di atas, bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Ketentuan pada poin b, poin c dan poin d tidak mengalami perubahan atau sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, pembahasan berikut hanya menguraikan hal yang terkait dengan ketentuan pada poin a, sedangkan poin b, poin c dan poin d dianggap sudah jelas.

Terkait dengan poin a, pada ketentuan yang berlaku sebelumnya (sebelum 1 April 2010), faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Namun jika pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran.

Contoh kasus:

Jika penyerahan BPK dan/atau JKP dilakukan pada bulan April 2009 maka faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 31 Mei 2009. Kecuali jika pembayaran dilakukan sebelum tangggal tersebut, misalnya pembayaran tanggal 20 Mei 2009 maka faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 20 Mei 2009.

Mulai tanggal 1 April 2010, berlaku ketentuan baru bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Atau dapat diartikan bahwa tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal saat penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan.

Contoh kasus :

PT. Hijau Muda melakukan penjualan barang dagangan (BKP) memenuhi P.O. tertanggal 3 April 2010 dari PT. Biru Tua. Sesuai perjanjian barang tersebut akan sampai di gudang pembeli (PT. Biru Tua) pada tanggal 30 April 2010, dan pembayaran akan dilakukan 30 hari setelah barang diterima. Karena masalah transportasi barang tersebut baru diterima di gudang PT. Biru Tua pada tanggal 5 Mei 2010, dan tanda terima barang ditandatangi oleh pejabat dari PT. Biru Tua pada tanggal tersebut. Invoice diterbitkan oleh PT. Hijau Muda pada tanggal 5 Mei 2010 dan mengirimkannya kepada PT. Biru Tua. Dan pada tanggal 3 Mei 2010 PT. Biru Tua melunasi hutangnya kepada PT. Hijau Muda. Pertanyaannya adalah kapan faktur pajak harus dibuat oleh PT. Hijau Muda?

Pada kasus tersebut, PT. Hijau Muda harus membuat (menerbitkan) faktur pajak pada tanggal 5 Mei 2010. Mengapa faktur pajak harus diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2010? Karena penyerahan BKP terjadi pada tanggal 5 Mei 2010, yaitu pada saat hak atas BKP berpindah dari Penjual (PT. Hijau Muda) kepada Pembeli (PT. Biru Tua). Penyerahan BKP pada kasus ini, termasuk penyerahan barang kena pajak karena suatu perjanjian (jual-beli) [lihat Pasal 1A UU. Nomor 42 tahun 2009]. Dan penyerahan hak atas BKP ini dibuktikan dengan dokumen serah terima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Faktur Pajak Gabungan

Adapun untuk Faktur Pajak Gabungan, harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.







Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


10 Response to "Faktur Pajak 2010, Kapan Harus Dibuat?"

  1. Harry 22 Juni 2010 pukul 23.14
    Terima kasih Mas Informasinya, cukup membantu ....
  2. Anonim 25 Juni 2010 pukul 16.35
    Info nya membantu banget,dan gampang untuk dimengerti orang awam,,makasi ^^

    Sekalian mu nanya, ada ga info tentang FORM DGT ??? itu apa sih??? apa ketentuan nya???

    thank you
  3. Ahmadi 26 Juni 2010 pukul 06.58
    Form DGT adalah formulir Certificate of Domicile (COD)yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (tax-treaty). Ketentuan yang mengatur adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009.
  4. Anonim 19 Juli 2010 pukul 15.13
    bagaimana kalau pengriman itu kepedalaman, dimana bukti tanda terima kemudian abaru kembali ke Admin Tax HO setelah tgl 5 (mis. tgl 10). Kita tidak dpt memastikan bgm itu bisa terlaksana kalau mis saja kesulitan komunikasi. selain itu, no FP kan tidak bisa loncat2.....
    Please commentnya pak.

    Thx
  5. Ahmadi@Anonymous 20 Juli 2010 pukul 01.17
    Jika komunikasi sama sekali tidak dapat dilakukan sehingga tidak dapat diketahui kapan barang tersebut benar-benar diterima oleh Pembeli, PKP Penjual sebaiknya menerbitkan faktur pajak pada tanggal dimana barang diperkirakan akan diterima Pembeli, atau sesuai kontrak yang telah disepakati.
    Jika kemudian diketahui bahwa barang tersebut diterima Pembeli tidak sesuai dengan tanggal yang diperkirakan, PKP Penjual dapat menerbitkan faktur pajak pengganti karena salah dalam pengisian. (Silakan dibaca petunjuknya pada PER-13/PJ./2010 Lampiran VIII.A)
  6. Anonim 5 Agustus 2010 pukul 15.48
    hai rekan Ahmadi, mau tanya nih...dikatakan diatas kl faktur pajak dibuat tgl 5 mei karena hak atas BKP baru berpindah kepada pembeli tgl 5 dibuktikan dengan tanda tangan pembeli, bagaimana dengan peraturan yang menyatakan bahwa saat terutangnya pajak adalah atas penyerahan barang kena pajak berwujud yg menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat BKP tsb diserahkan langsung kpd pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP tsb diserahkan kpd juru kirim atau pengusaha angkutan (pp no 134 th 2000 ps 13 (1)...ini berarti untuk PO tgl 3 April diatas jika surat jalan ny dibuat tgl 4 April maka faktur pajak harus dibuat tgl 4 April walaupun barang diterima oleh pembeli tgl 5 April...mohon pencerahan dari rekan Ahmadi...^^
    tq
  7. Ahmadi@Anonymous 13 Agustus 2010 pukul 08.43
    Dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (1) PP. Nomor 143 (bukan Nomor 134) tahun 2000 disebutkan bahwa saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak (menjadi) terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
    Dalam konteks kasus yang kita bahas, sepanjang syarat penjualan yang disepakati adalah fob shipping- point, maka faktur pajak semestinya diterbitkan pada saat barang tersebut diserahkan kepada penyedia jasa angkutan, karena pada saat itu penguasaan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli.
    Namun demikian, seperti kita pahami bahwa PP. 143 tahun 2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU. Nomor 18 tahun 2000. Sedangkan untuk perubahan UU. PPN terbaru sampai dengan saat ini belum di rilis PP-nya.
  8. Anonim 17 Juni 2011 pukul 10.02
    "Dan pada tanggal 3 Mei 2010 PT. Biru Tua melunasi hutangnya kepada PT. Hijau Muda. " Berdasarkan keterangan ini, menurut saya Faktur Pajak harus diterbitkan tgl 3 Mei 2010, jadi bukan tanggal 5 Mei 2010. Karena ketika sudah terjadi pembayaran terlebih dahulu,maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal yg sama dengan tanggal pembayara. Mohon pencerahannya Sdr Ahmadi. Terima kasih....
  9. Anonim 20 Juni 2011 pukul 18.15
    dalam hal fp direvisi dari semula belum gabungan (mingguan) dirubah menjadi faktur pajak gabungan bagaimana? ada aturan stempel harus diisi satu nomor faktur yang dibetulkan, tetapi jika itu penggabungan berarti ada beberapa nomor faktur pajak, solusi yang ada di regulasi bisa dicetak per surat jalan, sementara e-spt untuk melakukan input faktur pajak pembetulan tidak bisa dengan cara import harus dengan manual satu2, kalau perusahaan kecil yang terbit tagihan sebulan sekali sih oke bagaimana dengan perusahaan segedhe Gayus, saya harus melakukan pembetulan dari semula hanya sekitar 300 faktur pajak, setelah ada aturan baru meledak jadi 4500 faktur dalam satu bulan, aturan pajak sungguh tidak toleran dan tidak siap mengantisipasi problem lapangan, AR pun tidak mampu berbuat lebih, sungguh sulit dipahami (perusahaan kami PMA Jepang yang terbiasa, bekerja clean dan rapi, tetapi kali ini kami dipaksa tertawa kecut) (kiki)
  10. Ahmadi@Anonymous_17062011 2 Juli 2011 pukul 11.01
    Terima kasih atas comment kritisnya, memang telah terjadi kesalahan tulis. Seharusnya redaksi kalimatnya adalah :

    "Dan pada tanggal 3 Juni 2010 PT. Biru Tua melunasi hutangnya kepada PT. Hijau Muda."

    Dengan demikian, FP memang harus diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2010.
    Trm kasih.

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda