Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian I)

Istilah Kegiatan Membangun Sendiri mulai kita kenal sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, tepatnya terdapat pada Pasal 16C undang-undang tersebut, yang menyebutkan sebagai berikut :

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
Pada UU. Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984, Pasal 16C ini mengalami sedikit perubahan, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."

Pengertian dan Definisi

Menurut Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KM.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, yang dimaksud dengan Membangun Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C UU. PPN adalah :

a. membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
b. luas bangunan 400 m2 atau lebih;
c. bangunan bersifat permanen.

Pengertian tersebut mengalami perubahan redaksional (tidak substantif) seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 554/KMK.03/2000 tanggal 22 Desember 2000 menjadi sebagai berikut :

“yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.”

Namun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002, ada perubahan yang signifikan terkait mengenai batasan luas bangunan dalam konteks kegiatan membangun sendiri ini, dari batasan luas bangunan 400 m2 atau lebih menjadi 200 m2. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002, yang mengatakan :

"Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen."

Terhitung mulai tanggal 1 April 2010 seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Pebruari 2010, batasan luas bangunan mengalami perubahan lagi dari luas bangunan 200 m2 atau lebih menjadi 300 m2 atau lebih. Selain mengenai batasan luas bangunan yang mengalami perubahan, terdapat juga penegasan-penegasan lain terkait mengenai kegiatan membangun sendiri.

Agar lebih jelas dan lengkap di bawah ini adalah petikan bunyi Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan tersebut :

Pasal 2 ayat (3)
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pasal 2 ayat (4)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

Dari beberapa ketentuan perundang-undangan tersebut, maka dapat diikhtisarkan bahwa kegiatan membangun sendiri (bangunan) yang dikenakan (terhutang) Pajak Pertambahan Nilai adalah kegiatan membangun sendiri dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

(1) Dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
Persyaratan pertama membatasi bahwa kegiatan membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pihak yang membangun. Sebagai ilustrasi, jika sebuah perusahaan pabrikan obat (PT. XYZ) membangun sendiri sebuah bangunan gudang penyimpanan maka dapat dikatakan bahwa kegiatan membangun sendiri gudang penyimpanan yang dilakukan oleh PT. XYZ, tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PT. XYZ (sebagai pabrikan obat). Berbeda kasusnya jika yang melakukan pembangunan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang real estate, maka kegiatan membangun sendiri tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

(2) Bangunan digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
Ketentuan ini memberikan penegasan atas apa yang belum disebutkan secara eksplisit pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, bahwa siapapun yang akan menggunakan bangunan, digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain, bukanlah faktor yang relevan untuk menentukan apakah termasuk sebagai Kegiatan Membangun Sendiri atau bukan.

(3) Konstruksi bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan/atau baja
Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, syarat bangunan adalah permanen. Persyaratan “permanen “ pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 39/PMK.03/2010 diubah dengan batasan tentang konstruksi bangunan yang digunakan, sehingga mengurangi interpretasi yang bermacam-macam.

(4) Diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
Ketentuan dan batasan ini cukup jelas bahwa bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Sehingga dengan demikian jika bangunan diperuntukkan tidak sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, maka tidak termasuk sebagai kegiatan membangun sendiri.

(5) Luas bangunan minimal 300m2
Luas bangunan yang termasuk sebagai Kegiatan Membangun Sendiri adalah bangunan dengan luas minimal 300m2 (tiga ratus meter persegi).





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Kegiatan Membangun Sendiri (Bagian I)"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda