Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak, Perluasan Objek PPN Sesuai UU. Nomor 42 Tahun 2009

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, telah diundangkan tanggal 15 Oktober 2009. Undang-undang ini mulai berlaku per 1 April 2010. Terdapat beberapa perubahan yang dilakukan dalam undang-undang ini, dan salah satu perubahan substansial yang dilakukan adalah perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 Undang-undang ini. Sebelum adanya perubahan, objek PPN adalah sebagai berikut :
  • penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Impor Barang Kena Pajak;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, objek PPN ditambahkan 2 (dua) objek pajak baru yaitu :
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Yang dimaksud dengan Ekspor BKP Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar daerah pabean. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU. PPN memberikan batasan tentang apa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, yang terdiri atas 6 (enam) hal sebagai berikut :

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial;
  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, angka 2, atau angka 3 di atas;
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio, dan;
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Sebagaimana halnya dengan kegiatan ekspor BKP Berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.



Ekspor Jasa Kena Pajak
Yang dimaksud dengan Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean. Batasan kegiatan dan jenis jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



Tarif Pajak atas ekspor BKP dan ekspor JKP
Seperti halnya atas ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP juga dikenakan tarif pajak 0%.








Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


1 Response to "Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak, Perluasan Objek PPN Sesuai UU. Nomor 42 Tahun 2009"

  1. Yusuf 5 Desember 2009 pukul 05.25
    Perubahan yang lain, apa saja ya....?

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda