Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN atau PPnBM

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terhitung mulai 16 Desember 2008, ketentuan mengenai tata cara pengembalian pembayaran PPN dan PPnBM mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ./2008 tanggal 16 Desember 2008. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-48/PJ./2008 mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006.

Pengertian-pengertian
Pengertian-pengertian yang perlu dipahami dalam peraturan ini antara lain :
  1. Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

  2. Pengusaha Kena Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

  3. Pengusaha Kena Pajak Tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2 di atas.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPn BM dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui Surat pemberitahuan Masa PPN dengan mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)” atau melalui surat permohonan tersendiri apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

  • Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

  • Permohonan pengembalian ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

Kelengkapan Permohonan Pengembalian
Menurut Pasal 3 ayat (1) PER-48/PJ/2008 permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilengkapi dengan faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya (PER-122/PJ/2006), maka persyaratan kelengkapan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN menurut ketentuan ini menjadi lebih sederhana. Kelengkapan permohonan pengembalian tersebut dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian. Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian disusulkan, pengusaha kena pajak harus menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu, kelengkapan tersebut di atas tidak wajib disampaikan.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian pembayaran pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.

  • Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


0 Response to "Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN atau PPnBM"

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda