Objek Pajak dan Tarif PPh Pasal 23

Dalam tulisan saya sebelumnya mengenai Objek Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa pembayaran pajak terutang atas penghasilan dilakukan melalui pemotongan, atau pemungutan atau dengan cara dibayar sendiri oleh pihak yang menerima penghasilan.
Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas Dividen, bunga, royalty, serta hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan.

  2. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas :

    • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh; dan

    • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang PPh.

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana tersebut diatas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 [lihat disini].
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan atas:
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  1. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  2. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU. PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU. PPh;
  3. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
  4. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  5. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku efektif sejak 1 Januari 2009.





Baca Juga Artikel Terkait :


Advertisement


2 Response to "Objek Pajak dan Tarif PPh Pasal 23"

  1. delicia 14 Juni 2012 pukul 19.26
    mau tanya kalo yang jualan di depan indomart atau alfamart itu termasuk sewa apa? apakah terkena pph 23?
    trimakasih
  2. Ahmadi 15 Juni 2012 pukul 13.16
    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan juncto PP Nomor 5 Tahun 2002, atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (sejak 1 Mei 2002) dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan tsb. Jadi bukan kena PPh Pasal 23 melainkan dikenakan PPh Final (PPh Pasal 4 ayat (2))

Komentar Anda

Silakan tuliskan komentar anda di sini. Mohon untuk mencantumkan identitas minimal nama Anda